Korupsi

Anggota DPR Tegaskan MA Tidak Boleh Mengintervensi dan Wajib Independen Soal PK Mardani H Maming

Anggota DPR Tegaskan MA Tidak Boleh Mengintervensi dan Wajib Independen Soal PK Mardani Maming

Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 2016-2018. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan menyoroti peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.

Dirinya menegaskan penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Mahkamah Agung (MA) pun tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan PK tersebut.

“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata Daniel Johan dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (4/9/2024).

Daniel Johan menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Bendum PBNU ini.

“Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini.

Baca juga: VIDEO Momen Ibu-ibu Cium Jubah Paus Fransiskus di Gereja Katedral

Baca juga: Paus Fransiskus Sebut Setan Ada Dalam Saku Kita Saat Pidato di Gereja Katedral, Ini Maknanya

Senada Daniel Johan, Akademisi bidang Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA agar berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.

“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apapun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.

Andri menegaskan, keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.

“Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ungkap dia.

Meski demikian, Andri mengakui, politik dan kekuasaan kerap kali digunakan terpidana kasus korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum termasuk pengurangan hukuman seperti yang dilakukan Mardani H Maming.

“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” pungkas dia.

Sementara itu, bendahara PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan juga menepis kabar soal dugaan intervensi tersebut.

Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoax.

“Hoax," kata Gus Gudfan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved