Pembunuhan

Sangat Keji, Ibu Tiri di Pontianak Siksa Anak SD hingga Tewas, Jenazah Dimasukkan ke Dalam Karung

Menilik latar belakang pelaku, Ifturrahmah alias IF merupakan istri muda Ichan (37) setelah bercerai dari istri pertamanya, Tiwi. 

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Pontianak
Ifturrahmah, seorang ibu tiri yang menyiksa bocah SD hingga tewas (facebook/Betty Herbet/TribunPontianak) 

Akibat hal itu korban tidak sadarkan diri.

Saat itu, tersangka sempat memberikan minum air zam zam kepada korban, namun air yang diberikan hanya 2 tutup botol kecil.

Korban saat itu sempat menelan air itu, lalu tersangka meninggalkannya. 

Tidak lama kemudian, tersangka kembali mengecek kondisi korban namun korban sudah tidak sadarkan diri. 

Tersangka sempat memberi napas bantuan dengan meniupkan napas melalui mulut korban, namun ternyata detak jantung dan nadi korban sudah tidak ada.

Kepada Polisi, tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Nizam dibandingkan anaknya.

Menilik latar belakang pelaku, Ifturrahmah alias IF merupakan istri muda Ichan (37) setelah bercerai dari istri pertamanya, Tiwi. 

Ifturrahmah merupakan wanita kelahiran 11 Desember tahun 2000 di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Desa tempak kelahiran Ifturrahmah sama dengan suaminya, Ichan.

Baca juga: Ibu Tiri di Tangerang Tega Aniaya Anaknya Gara-gara Sering Bermain Keluar Rumah Tanpa Izin

Sejak suaminya sering berpindah-pindah dinas kerja, Ichan dan Ifturrahmah akhirnya tinggal di Komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari pernikahannya dengan Ichan, Ifturrahmah dikaruniai satu anak yang masih bayi.

Selama dua tahun, korban Nizam tinggal bersama ayah dan ibu tirinya itu di Pontianak.

Sebelumnya Nizam tinggal bersama ibu kandungnya di Jakarta. 

“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Bowo.

Bowo menambahkan, semua masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tentunya perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali, termasuk hasil dari pemeriksaan kejiwaan ibu tiri korban.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved