Viral Media Sosial

Kemenkes Temukan Bukti Baru, dr Aulia Risma Wajib Setor ke Seniornya 20-40 Juta per Bulan

Perkembangan dari perundungan dokter yang berakhir dengan bunuh diri di RSUP dr Kariadi Semarang, Kementerian Kesehatan temukan bukti baru.

Kolase foto/istimewa
Penemuan terbaru Kementerian Kesehatan kasus dr Risma PPDS Undip. Kasus ini mendapat perhatian dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin 

WARTAKOTALIVE.COM - Perkembangan dari perundungan dokter yang berakhir dengan bunuh diri di RSUP dr Kariadi Semarang, Kementerian Kesehatan temukan bukti baru.

Kemenkes temukan perundungan (bully) yang dialami dr Aulia Risma Lestari yang harus menyetorkan uang bulanan pada seniornya. 

Dokter Aulia merupakan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang di RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal di kamar kostnya.

Ia diduga korban bully seniornya.

Dugaan perundungan seolah menguat saat tim investigasi dari Kemenkes menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para peserta didik di PPDS Undip tersebut.

 Besaran iuran tidak resmi tersebut berkisar mulai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

 Oknum-oknum senior diduga meminta uang di luar biaya pendidikan resmi kepada mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip Diberhentikan, Ini Kata Wakil Rektor

Mohammad Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau Juli hingga November 2022.

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.

Uang ini kemudian disalurkan untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik.

Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga."

"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut, bukti dan kesaksian adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved