Bunuh diri

Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia Risma Lestari, Dekan FK Undip Diberhentikan, Ini Kata Wakil Rektor

Publik belum lama ini dikejutkan oleh berita dokter muda yang ikut PPDS di RS Kariadi, bunuh diri karena dikerjai seniornya. Dekan kena sanksi.

Editor: Valentino Verry
istimewa
dr Aulia Risma Lestari, dokter muda peserta PPDS di Undip ditemukan tewas di kamar kosnya, Semarang, Jateng, Senin (12/8/2024) malam. Ada dugaan dia bunuh diri karena kerap dibully senior. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus bunuh diri dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip,  berbuntut panjang. 

Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara.

Dr Yan Wisnu semula menduduki posisi sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi.

Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai. 

Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024. 

Baca juga: Menkes Budi Marah Kasus Bully Berakhir Bunuh Diri di Undip, Minta Pelaku Disanksi Berat

Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi. 

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto, Minggu (1/9/2024). 

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K). 

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024. 

Baca juga: Mahasiswi Kedokteran Undip Jadi Korban Bully, Akhiri Hidup dengan Suntik Obat Penenang di Kamar Kos

Hal itu merupakan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker Aulia Risma Lestari diketahui melakukan bunuh diri

Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan untuk mengeluarkan keputusan itu. 

Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kementerian Kesehatan. 

"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya. 

Baca juga: Dokter Muda Peserta PPDS di RS Kariadi Diduga Bunuh Diri Karena Dibully, Ini Klarifikasi Undip

Dia melihat peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas. 

Sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved