Berita Nasional
Polisi Brutal pada Mahasiswa, LSM dan Aktivis Desak Jokowi Copot Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Masyarakat minta Presiden Jokowi mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena tindakan brutal pada mahasiswa. Apakah mungkin?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kursi nyaman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai digoyang.
Kalangan aktivis dan LSM mulai berani menyuarakan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Listyo dianggap tak becus mengendalikan jajarannya saat menghadapi demo mahasiswa menolak pengesahan revisi UU Pilkada, 20 Agustus 2024.
Sepeerti diketahui, polisi bertindak brutal terhadap para demonstran yang berasal dari mahasiswa dan masyarakat.
Desakan itu disampaikan oleh Tim Advokat Untuk Demokrasi (TAUD) yang telah memantau dan mencermati pengamanan kepolisian dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.
Baca juga: Haidar Alwi: Komitmen Kapolri Berantas Pungli Tak Diragukan, Terkait Miliaran Rupiah di Setukpa
"Mendesak agar Presiden dan DPR RI segera mencopot Kapolri, karena kegagalannya memberikan perlindungan kepada warga masyarakat menjalankan hak asasinya menyampaikan pendapat di muka umum dan justru menjadi aktor pelanggaran hak warga negara," ucap salah satu advokat TAUD, Arif Maulana dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/8/2024).
Dalam catatan TAUD, aksi demonstrasi tersebut terdapat 21 orang yang terluka baik fisik maupun psikis.
TAUD juga menyebut, terdapat 29 orang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melawan petugas secara bersama-sama.
Selain meminta Jokowi mencopot Kapolri, Arif juga mendesak agar Jokowi dan DPR-RI bertanggung jawab terhadap praktik kesewenang-wenangan dan brutalitas aparat keamanan khususnya yang dilakukan Kepolisian RI dan keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi tersebut.
Baca juga: Kondisi Darurat, LBH dan Komnas HAM Minta Kapolri Bebaskan 159 Demonstran di DPR
"Presiden dan DPR RI (perlu) membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan evaluatif komprehensif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan dan keselamatan warga negara, serta melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini," katanya.
Presiden Jokowi juga diminta segera mengesahkan ratifikasi konvensi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa.
Lembaga negara independen seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga diminta secara aktif melakukan pemeriksaan dalam kasus ini sesuai cakupan wewenangnya.
"Terakhir, Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro Justitia atas dugaan pelanggaran HAM yang berat terkait brutalitas aparat keamanan di berbagai aksi demonstrasi," tandas Arif.
Baca juga: Disdik Jakarta Bakal Bina dan Beri Sanksi Pelajar yang Ditangkap Polisi karena Demo
Aksi demonstrasi di berbagai daerah belakangan ini merupakan aksi protes terhadap DPR-RI yang hendak mengesahkan Revisi UU Pilkada untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menegaskan batas usia calon gubernur minimal 30 tahun, dan MK juga merivisi ambang batas (threshold) pencalonan dari semula 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu menjadi lebih rendah.
DPR Ingatkan Menkeu Sri Mulyani Tak Bebani Rakyat dengan Gaji Guru |
![]() |
---|
Prabowo Lepas Keberangkatan Anggota Kadin Peserta Retret ke Magelang |
![]() |
---|
Surya Paloh Pasang Badan untuk Bupati Koltim yang Dituduh Kena KPK |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Buru Pihak yang Benturkan Dirinya dengan Kapolri |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI, Kakorlantas Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.