Berita Nasional
Polisi Brutal pada Mahasiswa, LSM dan Aktivis Desak Jokowi Copot Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Masyarakat minta Presiden Jokowi mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena tindakan brutal pada mahasiswa. Apakah mungkin?
Untuk Jakarta, MK memutuskan ambang batas 7,5 persen baik untuk partai yang memiliki kursi di DPRD maupun yang berada di luar DPRD.
Pada akhirnya, DPR pun batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Namun, pengamanan demonstrasi oleh polisi menuai sorotan karena terjadi kericuhan di sejumlah daerah. Banyak pula demonstran yang ditangkap.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024) untuk audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Audiensi ini dilakukan karena melihat kekerasan atau tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah.
Seperti yang digelar di depan Gedung DPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat serta depan Gedung Balai Kota Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Kami datang untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kebijakan keamanan kepolisian di dalam menanggapi berbagai protes dan unjuk rasa di seluruh wilayah Indonesia," ujar aktivis HAM Usman Hamid, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu.
Pihaknya mempertanyakan kebijakan pengamanan unjuk rasa oleh aparat yang bertindak represif.
Padahal, seharusnya dalam membubarkan massa tak perlu memakai water cannon, gas air mata hingga melakukan penangkapan.
"Tidak perlu melalui water cannon, gas air mata, atau kekerasan-kekerasan yang tidak perlu seperti memukul, menendang, dan melakukan tindakan kekerasan lain," katanya.
"Termasuk melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, bahkan terhadap anak-anak," lanjut Usman Hamid.
Oleh karena itu, pihaknya ingin meminta pertanggungjawaban kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami ingin memintai pertanggungjawaban Kapolri atas keseluruhan tindakan kekerasan polisi di dalam menangani unjuk rasa damai di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan di berbagai wilayah lainnya," tutur dia.
Sementara itu, ahli hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, perbuatan yang dilakukan aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sebab, kalau kita membaca Undang-Undang Kepolisian ya Tahun 2002 Nomor 2, tugas polisi itu jelas bahwa dia adalah aparat penegak hukum yang menjaga ketertiban, memberikan pengayoman, memberikan perlindungan terhadap warga negara sesuai dengan prinsip HAM," ucapnya.
DPR Ingatkan Menkeu Sri Mulyani Tak Bebani Rakyat dengan Gaji Guru |
![]() |
---|
Prabowo Lepas Keberangkatan Anggota Kadin Peserta Retret ke Magelang |
![]() |
---|
Surya Paloh Pasang Badan untuk Bupati Koltim yang Dituduh Kena KPK |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Buru Pihak yang Benturkan Dirinya dengan Kapolri |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI, Kakorlantas Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.