KPK “Tantang” Kaesang Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi
Alex pun mempersilakan Kaesang untuk memberikan keterangan kepada publik soal penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas meminta Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk membawa sejumlah bukti untuk membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi olehnya bukan bentuk gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa bukti berupa bukti pembayaran menjadi sangat penting ditunjukkan untuk memberikan kejelasan mengenai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.
“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apapun itu disertai bukti. Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong. Nah, hal seperti itu yang sebetulnya. Tidak sekadar deklarasi, tetapi juga tolong dong buktinya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Alex pun mempersilakan Kaesang untuk memberikan keterangan kepada publik soal penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi yang diduga sebagai gratifikasi.
Meski hal itu juga tak serta merta membuat KPK menghentikan langkah untuk meminta klarifikasi Kaesang, terkait penggunaan fasilitas pesawat jet tersebut.
“Sebelum mengundang kadang-kadang dari pihak yang akan kita klarifikasi, dia sudah mendeklarasi terkait berita yang ada di masyarakat. Kan baik juga buat yang bersangkutan,” ujar Alex.
“Apakah itu nanti akan menghentikan klarifikasi yang dilakukan KPK? Tentu sesuai kebutuhan dari Kedeputian Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi,” katanya lagi.
Alex menyebutkan, KPK sedang menyusun surat undangan untuk Kaesang mengklarifikasi ada atau tidaknya gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.
Ia menegaskan, klarifikasi itu tetap penting untuk dilakukan meski Kaesang bukan penyelenggara negara.
Namun, klarifikasi tetap diperlukan karena Kaesang berasal dari kalangan keluarga penyelenggara negara.
“Intinya teman-teman, untuk mengetahui, apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan dari yang bersangkutan. Itu intinya, makanya kami perlu klarifikasi,” kata Alex.
“Kami perlu menjawab pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan fasilitas buat saudara Kaesang tadi itu. Sebetulnya ini semua masih dalam ranah pencegahan,” ujar dia.
Kemudian Alex menyinggung juga soal fakta-fakta dalam kasus gratifikasi yang kebanyakan tidak diberikan langsung ke penyelenggara negara.
Misalnya, ada gratifikasi yang diserahkan melalui perantara seperti anggota keluarga atau kerabat.
Hal itu pun diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara, yang menerima suatu pemberian.
Buronan KPK Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI |
![]() |
---|
Jokowi Dinilai Lebih Pilih Kaesang, Gibran Disarankan Ambil S2 untuk Tingkatkan Kualitas Diri |
![]() |
---|
KPK Tetap Kukuh Hasto Kristiyanto Bersalah Atas Suap KPU Meski Ada Amnesti |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas, Bagaimana Nasib Harun Masiku yang Masih Buron? |
![]() |
---|
Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Kristiyanto Segera Terbang ke Bali untuk Hadiri Kongres PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.