Pilkada 2024
Daftar Cabup Bogor ke KPU, Rudy Susmanto Segera Mundur dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor
Politisi Partai Gerindra Rudy Susmanto, akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Politisi Partai Gerindra Rudy Susmanto, akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029.
Hal ini seiring dengan langkah politik Rudy untuk maju sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bogor.
Bersama dengan calon wakil bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, Rudy telah didaftarkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati ke KPU Kabupaten Bogor pada Kamis (29/8/2024).
Setelah pendaftaran ke KPU, Rudy mengaku akan segera mundur sebagai anggota dan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bogor.
"Pada 27 Agustus 2024 kemarin, saya dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dan terpilih sebagai Ketua DPRD sementara. Saat ini saya sedang dalam tahapan proses mengundurkan diri," kata Rudy di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (29/8/2024).
Dengan posisi seperti ini, Rudy menegaskan dirinya tidak akan menerima gaji dan tunjangan dari DPRD Kabupaten Bogor yang mwrupakan haknya.
Baca juga: Tantang Rudy Susmanto-Jaro Ade, PDIP Usung Bayu Syahjohan-Kang Mus di Pilkada Kabupaten Bogor
"Sejak dilantik sampai nanti diberhentikan, saya tidak menerima gaji dan tunjangan apapun. Bisa dicek di sekretariat DPRD. Kita berikan semuanya kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan," tuturnya.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan, menambahkan Rudy akan diberhentikan saat resmi ditetapkan sebagai calon bupati Bogor oleh KPU pada 22 September 2024.
"Pak Rudy ini kan anggota DPRD yang baru dilantik. Sesuai aturan, sebelum ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU, beliau masih anggota legislatif aktif," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai calon bupati, lanjut Iwan, status anggota DPRD otomatis berhenti.
"Saat ini surat pengunduran diri masih diproses di Provinsi Jawa Barat," tandas Iwan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.