Berita Intenasional

CEO Telegram Pavel Durov Dibebaskan, Jaminan Rp 85 Miliar dan Dilarang Tinggalkan Prancis

CEO Telegram Pavel Durov dibebaskan dengan jaminan Rp 85 miliar setelah ditahan selama empat hari. Pavel Durov memiliki kekayaan Rp 238 triliun.

Editor: Suprapto
IG Pavel Durov
CEO Telegram Pavel Durov dibebaskan dengan jaminan Rp 85 miliar setelah ditahan selama empat hari. Pavel Durov memiliki kekayaan Rp 238 triliun. Dia ditangkap begitu mendarat di Bandara Le Bourget, utara Prancis, Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 20.00 waktu Prancis. Dia kemudian dijebloskan di penjara Prancis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- CEO Telegram Pavel Durov dibebaskan dengan jaminan 5 juta Euro atau setara Rp 85,785 miliar.

Di samping itu, Pavel Durov juga dilarang meninggalkan Prancis tempat ia ditangkap dan diselidiki karena sejumlah kasus kriminal, termasuk kekerasan seksual di aplikasi Telegram.

Pavel Durov sekarang sedang diselidiki atas enam tuduhan dan telah dilarang meninggalkan Prancis selama proses tersebut.

Demikian ditakakan Jaksa Penuntut Umum Paris Laure Beccuau Rabu malam. Ia tengah menyidik kasus Durov tersebut. 

Durov ditangkap oleh polisi Prancis di bandara dekat Paris pada Sabtu malam lalu.

Dengan demikian, Durov telah ditahan selama empat hari. Demikian berita terkini Wartakotalive.com bersumber dari telanganatoday.com.

CEO Telegram Pavel Durov memiliki kekayaan Rp 238 triliun. Dia ditangkap begitu mendarat di Bandara Le Bourget, utara Prancis, Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 20.00 waktu Prancis.

Dia kemudian dijebloskan di penjara Prancis.

Baca juga: Kekayaan Pavel Durov Rp 238 T, Konten Porno di Telegram Penyebab Ditangkap Polisi Prancis

Meski Durov dibebaskan dengan jaminan, ia tetap harus wajib lapor dua kali seminggu. 

Durov secara resmi diselidiki atas enam tuduhan dan ia dilarang meninggalkan Prancis selama penyelidikan, Beccuau menambahkan pada Rabu malam seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Xinhua.

Durov ditangkap oleh Polisi Prancis di bandara di luar Paris pada Sabtu malam.

Beccuau mengatakan pada Senin bahwa pendiri Telegram dituduh melakukan 12 pelanggaran pidana, termasuk tidak mampu bertindak terhadap pengguna Telegram yang terlibat perundungan siber, berbagi konten pedofilia, dan mendukung terorisme.

Ia menambahkan penangkapan itu “berlangsung dalam konteks penyelidikan yudisial yang dibuka pada 8 Juli 2024”.

Hal itu juga menyangkut “penolakan untuk mengomunikasikan, atas permintaan otoritas yang berwenang, informasi atau dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengoperasikan penyadapan yang diizinkan oleh hukum,” kata jaksa Paris.

Tanggapan Telegram

Menanggapi penangkapan itu, grup Telegram mengatakan pada akun X-nya bahwa perusahaan itu “mematuhi hukum Uni Eropa (UE), termasuk Undang-Undang Layanan Digital”.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved