Pilkada 2024

Bawaslu Jakbar Temukan 21 Warga Bermasalah: Ada Warga yang Meninggal Masih Terdaftar DPT

Buka Posko Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Jakbar Temukan 21 Nama Warga yang Bermasalah

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
DPT Pemilu 2024 di Kelurahan Wilayah Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat memetakan adanya 21 laporan nama warga yang bermasalah ketika dicek sebagai daftar pemilih sementara (DPS) oleh sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, laporan itu masuk ke Kantor Bawaslu dan Panwaslu Jakarta Barat.

"Sampai sekarang ini kami sudah merekomendasi, memberikan saran perbaikan bagi KPU itu ada sekitar 21 nama," kata Roup saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).

"Ada warga yang meninggal masih terdaftar di DPT, terus ada juga warga yang sudah pindah domisili, jadi itu yang kita temukan laporan dari masyarakat dan juga berdasarkan hasil pencermatan kami terhadap DPS," jelasnya.

Lebih lanjut, Roup menyampaikan jika masyarakat masih bisa menyampaikan keluhannya terkait DPS Pilkada 2024 kepada KPU maupun Bawaslu, meski posko pemutakhiran data pemilih sudah berakhir.

Baca juga: Tak Jadi dengan Anies, Rano Karno Mengatakan Sudah Bertemu dan Didukung Penuh

Baca juga: Ini yang Dilakukan Marshel Widianto Usai Ahmad Riza Patria Mundur dari Pencalonan di Pilkada Tangsel

Pasalnya, Bawaslu dan KPU Jakarta Barat membuka posko pengaduan di kantor masing-masing.

"KPU kan ada posko tanggapan DPS yang ditempatkan di masing-masing kelurahan. Dan kami juga bersama-sama dengan teman-teman Panwascam, dan PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa) ikut memonitor berjalannya posko pengaduan," pungkasnya.

Untuk informasi, warga Jakarta dapat memeriksa keamanan datanya melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Kemudian, bisa digulirkan ke bawah dan klik pada bagian 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan'. 

Nanti, anda akan diminta untuk memasukkan NIK KTP, lalu tekan 'cari'.

Maka akan muncul informasi nama tercantum atau tidak sebagai pendukung calon perseorangan. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved