Pilkada

Bahlil Tetap Rekomendasikan Musa Ahmad sebagai Cakada meski Sudah Disanksi Dewan Etik Golkar

Musa Ahmad maju dalam kontestasi Pilkada Lampung Tengah setelah mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Lampung
Ilustrasi: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Dewan Etik Partai Golkar menerbitkan surat putusan terkait dugaan pelanggaran etik kadernya yang bernama Musa Ahmad.

Musa Ahmad diketahui  saat ini menjabat sebagai Ketua DPD II Lampung Tengah 

Namanya juga ramai diperbincangkan lantaran Musa maju dalam kontestasi Pilkada Lampung Tengah setelah mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar di bawah pimpinan Bahlil Lahadalia

Berdasarkan Surat Putusan Dewan Etik Partai Golkar nomor 017/DE/GOLKAR/VIII/2024, Jakarta (21/8/2024), Dewan Etik Partai Golkar memberikan putusan amar yakni merekomendasikan DPP partai Golkar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari seluruh jabatan dan penugasan kepartaian Golkar untuk periodesasi 5 tahun yang akan datang kepada Musa Ahmad.

Dilansir dari Tribun Lampung, istri Musa yang bernama Mardiana selaku pelapor mengaku bahwa perilaku Musa Ahmad sudah termasuk pelanggaran etik sebagai kader Golkar dan sepatutnya dilaporkan olehnya.

"Saya merasa perilaku buruk Musa adalah pelanggaran yang sudah seharusnya publik atau masyarakat Lampung Tengah ketahui," katanya, Selasa (27/8/2024). 

Mardiana mengaku lega, karena Dewan Etik DPP Partai Golkar telah memproses laporan dan menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik. 

Serta merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara dari jabatan dan penugasan Kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun.

Mardiana mengatakan, karena telah divonis dewan etik partai Golkar telah berperilaku buruk sebagai pejabat publik, maka segala penugasan dia di Partai Golkar menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik. 

Sehingga, dia pun mengharapkan DPP Golkar untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik partai Golkar. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih Pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika.

"Karena sanksinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah," tutupnya.

Sempat diperiksa polisi

Sebelumnya, Musa Ahmad sempat diperiksa polisi saat baru tiba di Jakarta setelah menempuh perjalan panjang dari Jeddah, Arab Saudi menuju Indonesia

Dia diperiksa polisi pada Kamis (27/6/2024) malam oleh penyidik Polres Metro di Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved