Berita Jakarta
Jamin Keamanan Perjalanan KA, PT KAI Daop 1 Jakarta Bersihkan Lintas Pasar Senen–Gang Sentiong
Jamin Keamanan Perjalanan KA, PT KAI Daop 1 Jakarta Bersihkan Lintas Pasar Senen–Gang Sentiong
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi petugas PPSU Pasar Senen melakukan pembersihan di lintas Pasar Senen–Gang Sentiong, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).
Dalam kesempatan itu, petugas turut melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang.
Selanjutnya, menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA).
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, yakni setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Kemudian Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 juga melarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lainnya yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Baca juga: Buka Training of Trainer Cara Cepat Baca Al Quran, Ini Pesan Wali Kota Jaksel Munjirin
Baca juga: Empat Parpol Resmi Usung Acep Jamhuri dan Gina Swara pada Pilbup Karawang
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130.
Ixfan menegaskan bahwa kegiatan 'Bersih Lintas' akan dilakukan secara berkala untuk meminimalisir sampah di sepanjang jalur KA dan menertibkan bangunan liar yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di dekat rel kereta api untuk menjamin keselamatan.
Aturan mengenai ruang manfaat jalan (Rumaja) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
PP ini mengatur ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, termasuk tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan kereta.
Sesuai Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan kereta api.
Jika ada potensi gangguan yang berdampak pada keselamatan perjalanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center 121 atau melaporkan ke stasiun terdekat.
Selidiki Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Periksa Lima Orang Saksi |
![]() |
---|
Bocah yang Ambil Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Sempat Dinasehatin Ibunya, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Bukan Beras, Harga Pangan di Jakarta yang Melonjak Cabai Merah |
![]() |
---|
Tokoh Senior Jakarta Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi Ajakan Anarki |
![]() |
---|
PPKD Jakarta Barat Resmi Buka Pelatihan Mandarin Perdana di Tamansari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.