Berita Video

VIDEO Pemkab Bogor Diduga Tidak Berani Bongkar Liwet Asep Stroberi di Puncak

Pemkab Bogor akan melakukan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin (26/8/2024).di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Fredderix Luttex

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecem Imam Nargarasid mengatakan, pihaknya merujuk pada limpahan teguran Dinas Perumahan Kawasan pemukiman dan Pertahanan (DPKPP).

"Hasil rapat pembahasan Forum Pemanfaatan Ruang Daerah juga menetapkan bahwa perizinan PT Jaswita Jabar selaku penanggung jawab Resto Asep Stroberi dapat ditertibkan dengan pertimbangan status lahan cukup sebagai persyaratan penertiban perizinan," kata Cecep, Minggu (25/8/2024).

Namun, Cecep Imam  Nagarasid menuturkan bahwa Restoran Asep Stroberi telah melakukan pelanggaran membangun sebelum memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Penindakan terhadap pelanggaran jenis tersebut dilakukan melalui proses yustisial," bebernya.

Baca juga: VIDEO Armor Toreador Kerahkan Orang Tua untuk Bujuk Keluarga Cut Intan Nabila

Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengambil langkah penindakan dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (22/8/2024).

Dalam sidang, diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang  ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.

"Pengelola telah membayar denda tersebut di hari yang sama. Kami minta kepada yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan sebelum memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Cecep.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved