Berita Video
VIDEO Pemkab Bogor Diduga Tidak Berani Bongkar Liwet Asep Stroberi di Puncak
Pemkab Bogor akan melakukan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin (26/8/2024).di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melakukan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin (26/8/2024).
Penataan dilakukan di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua.
Ada 196 bangunan di jalur wisata Puncak yang akan ditertibkan, termasuk watpat.
Namun obyek wisata buatan milik PT Jaswita Jabar di Gunung Mas dan Restoran Liwet Asep Stroberi di Puncak Pas diperkirakan lolos dari rencana penggusuran.
Pasalnya, dua bangunan milik BUMD Jawa Barat ini diklaim sedang menguris perizinan.
"Asep Stoberi bukan tidak dibongkar, tetapi kita lagi telusuri perizinannya," kata Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Minggu (25/8/2024).
Kalau tidak ada perizinan, lanjut dia, maka bangunan Liwet Asep Strobwri pasti dibongkar.
Tetapi kalau ada perizinannya, tentu sudah sesuai mekanisme.
"Wisata buatan milik Jaswita (bianglala) sudah ada perizinannya. Tetapi ada yang tidak sesuai site plan yaitu pembangunan baling-baling itu," papar Asmawa.
Saat ini bianglala atau baling-baling raksasa itu sudah disegel karena sedang menunggu dilakukan pembongkaean sendiri oleh Jaswita Jabar.
Baca juga: VIDEO PDIP Resmi Deklarasikan Sachrudin-Maryono di Pilkada Kota Tangerang
Sementara Asep Stroberi dijatuhi denda Rp 50 juta karena bangunan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Tentu akan ada tindak lanjut. Jangan dilihat sebatas denda. IMB kan dasarnya alas hak. Kalau Asep Stroberi itu alas haknya sertifikat milik Pemprov Jabar," jelas Asmawa.
Dia menambahkan saat ini Jaswita sedang mengurus IMB atau PBG Asep Stroberi.
"Kita tunggu saja. Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan IMB tidak juga keluar, maka kita akan bongkar," ungkap Asmawa.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menisyaratkan Resto Asep Stroberi yang masuk bangunan tak memiliki IMB lolos dari penertiban tahap II setelah dikenakan denda Rp50 Juta.
Baca juga: VIDEO Cerita Prabowo Pernah Diejek Bangun Politeknik di Atambua
VIDEO Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel dalam Kasus Kekerasan di RSU |
![]() |
---|
VIDEO Zulhas Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
VIDEO Sikap Romantis Ibrahim Sjarief yang Buat Najwa Shihab Bucin |
![]() |
---|
VIDEO Ibrahim Sjarief Assegaf, Sosok Pendamping Setia Najwa Shihab dalam Hidup dan Karier |
![]() |
---|
VIDEO Anies dan Ahok Melayat ke Rumah Duka Ibrahim Suami Najwa Shihab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.