Pilkada
Syukuri Putusan Mahkamah Konstitusi, Megawati: Hakimnya Masih Punya Nurani dan Keberanian
Ketua Dewan Pengarah BRIN ini pun juga mengatakan, dirinya bertemu dengan para civil society yang bergerak terkait dinamika putusan MK.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengungkapkan rasa syukurnya, untuk para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih memiliki hati nurani, dan para mahasiswa yang bergerak menyuarakan kebenaran.
Terutama, terkiat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 terkait persyaratan calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Megawati, usai pengumuman calon kepala daerah yang diusung PDIP gelombang ketiga di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
“Alhamdulillah akhirnya MK, hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Megawati.
Megawati mengatakan, dirinya tidak bisa membayangkan jika hukum dimainkan. Apalagi, mempermainkan putusan MK.
Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Nasdem: Ini Pembelajaran Buat Kita
“Saya ga bisa bayangkan loh, kalau hukum di ini kan, dimainkan, padahal kan ada hierarki nya gitu. Harus mengurus apa boleh buat, ya begitu hukum di Indonesia ini,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengarah BRIN ini pun juga mengatakan, dirinya bertemu dengan para civil society yang bergerak terkait dinamika putusan MK.
Lalu, ia juga memuji para mahasiswa yang sudah mulai sadar dan bergerak terhadap ketidakadilan yang terjadi.
“Saya masih merasa bersyukur akhirnya mahasiswa rupanya kalau mudeng bahasa jawa, bahasa Indonesianya apa? Mengerti,” tuturnya.
Kemduian ia juga bercerita saat perjuangan menumbangkan Orde Baru, dimana Megawati berpidato di hadapan para mahasiswa.
“Karena saya dulu, waktu itu beberapa masih ketemu saya, masih panggil mbak kan, 'mbak saya masih inget loh situ ke trisakti'. 'Hei kamu masih inget?' 'Lah iya saya di situ denger pidatonya mbak’. Jadi maksud saya, jelek-jelek saya itu tau peristiwa jaman mau reformasi itu loh,” jelasnya.
Diketahui, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk Pilkada 2024 ini aturannya akan mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024) malam.
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.