Munas Golkar

Kader Golkar Gugat Pemilihan Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum di PN Jakarta Barat, ini Isinya

Apa isi gugatan yang dilayangkan kader Golkar pada Kamis (22/8/2024) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat soal hasil Munas Golkar

WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Kader Golkar gugat pemilihan Ketum Partai Golkar ke PN Jakarta Barat Bahlil Lahadalia daftar sebagai calon Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar periode 2024-2025, Senin (19/8/2024). 

Rafik menambahkan, dirinya bersama beberapa kader juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar priode 2019-2024.

Baca juga: Bahlil Jadi Ketum, Isu Koalisi Golkar-PDIP di Pilbup Bogor Mencuat, Ini Tanggapan Samsul Hidayat

Hal itu dikarenakan beberapa kader dan pengurus lama Partai Golkar sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat.

Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Sebelumnya, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Bahlil tak Mau Rombak Calon Kepala Daerah Golkar yang Sudah Disetujui Airlangga, Ini Alasannya

Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.

Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.

"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum," ujarnya, Jumat (23/8/2024). (m26)

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved