Pilkada

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Demo Mahasiswa di DPR RI Berlanjut, TNI-Polri Kerahkan 5.012 Orang

Wilayah Jakarta tampaknya hari ini masih digoyang oleh aksi demo mahasiswa bersama masyarakat. Karena itu polisi akan memperbanyak pasukan pengamanan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan terkait aksi demo hari ini, pihaknya bersama TNI akan mengerahkan 5.012 personel yang terbagi di gedung DPR RI dan KPU RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPR RI sudah menyatakan batal mengesahkan revisi UU Pilkada, ternyata tak menyurutkan animo mahasiswa dan masyarakat untuk kembali demo, Jumat (23/8/2024).

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, hari ini mahasiswa dan masyarakat akan kembali menggeruduk gedung DPR RI.

Baca juga: Dukung DPR dan Pemerintah Batalkan Revisi UU Pilkada, PKS: Kita Apresiasi Gerakan Rakyat

Karena itu, untuk mengantisipasi, seperti demo sehari sebelumnya, petugas keamaan gabungan pun dipertebal menjadi 5.012 orang.

"Pengamanan di DPR 3.719 personel, pengamanan di KPU 1.293 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo merinci total personel pengamanan tersebut terdiri dari anggota Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.

Dari informasi yang diterima kepolisian, demo massa dari mahasiswa akan dilakukan di depan Gedung MPR/DPR.

Baca juga: Mahasiswa Demo, Kaesang dan Erina Plesir ke AS, Warganet Menghujat: Gara2 Lu Rakyat Repot

Sedangkan untuk massa buruh akan dilakukan di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan dalam hal ini, pihaknya meminta kepada para pendemo untuk melakukan aksinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Silahkan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ucapnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini meminta agar para koordinator lapangan (korlap) demo supaya bisa mengatur pesertanya agar tak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain.

Baca juga: Disorot, Raffi Ahmad Temani Gibran Saat Demo Penolakan Revisi UU Soal Syarat Pencalonan di Pilkada

"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ungkapnya.

Selain itu, Ade Ary melanjutkan bagi masyarakat lain untuk menghindari jalan-jalan yang menjadi titik demo yakni di Gedung MPR/DPR dan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

"Kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi unjuk rasa nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib," pintanya.

Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat oleh elemen mahasiswa dan masyarakat terkait penolakan RUU Pilkada berujung ricuh pada Kamis (22/8/2024).

Massa berbuat anarkis dari sore hingga malam hari dengan merusak pagar gedung hingga halte.

Selain itu, massa juga membakar barrier hingga memblokade jalan tol dalam kota.

Adapun pihak kepolisian berhasil membubarkan massa dengan water canon hingga gas air mata.

Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah pendemo atas tindakannya tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan. 

Awiek mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan pelaksaan Pilkada serentak 2024. 

Dengan batalnya pengesahan dalam Rapat Paripurna kemarin, Awiek menyatakan bahwa pembahasan mengenai UU Pilkada ini dinyatakan selesai. 

"Karena ini keputusan tertinggi, rapat Parpiurna membatalkan pengesahan. Karena salah satunya aspirasi yang berkembang untuk RUU ini tidak disahkan, kemudian mayoritas Fraksi juga tidak hadir sehingga menyebabkan UU ini batal disahkan," ucapnya dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/8/2024). 

"Kita tidak akan melakukan apapun, tugas dari legalisasi sudah selesai. Tinggal pelaporan ke Paripurna, terus kemudian Paripurna batal dilakukan, maka UU Pilkada tidak jadi disahkan," imbuh Awiek. 

Menurut Awiek, ini adalah jawab dari masifnya gejolak mengenai pembahasan UU Pilkada kemarin.

"Ini menjadi jawaban dari polemik yang ada," ujarnya. 

"Dalam prinsip hukum, ketika UU baru tidak terbit, maka aturan lama dan putusan terkait Pilkada, yakni MK, jadi sandaran pendaftaran Pilkada," lanjutnya. 

"Semua berakhir ketika UU Pilkada batal disahkan," imbuh Awiek. 

Pembatalan pengesahan UU Pilkada ini sebelumnya juga telah disampaikan Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, pada Selasa (22/8/2024) malam. 

Di sisi lain, Awiek juga membantah soal isu pembahasan revisi UU Pilkada dua hari kemarin dilakukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan politik tertentu. 

Awiek menekankan bahwa UU Pilkada ini sediannya sudah bergulir sejak 2023, dan kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada November 2023.

Dia menyebut, pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024.

"Karena revisi UU Pilkada ini sudah diusulkan sejak November 2023 sudah menjadi usul inisiatif DPR dan ketika mau dibahas surpres (surat presiden) sudah turun terkendala pelaksanaan pemilu," katanya. 

Namun, dia menyebut, pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024. 

Awiek menegaskan, DPR mengejar pembahasan ini karena ada tenggat waktu yakni pendaftaran Pilkada serentak 2024. 

Hal itu dilakukan agar tak ada problematika hukum, mengingat ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) soal persyaratan Pilkada

"Tidak berpikir ke arah sana ya, karena kami hanya memikir urgensi terkait tenggat waktu yang ada."

"Karena proses normalnya sebuah undang-undang itu setelah pembahasan, pengesahan baru kemudian diundangkan dan terpublikasi, sementara waktu yang tersedia semakin sempit."

"Makanya kita berpikir jangan sampai nanti waktu masuk pendaftaran ada problematika hukum sehingga membuat proses pendaftaran bermasalah," katanya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved