Berita Jakarta

Program Kartu Jakarta Pintar Dihapus pada Tahun 2025, Diganti dengan Sekolah Gratis

Alokasi dana KJP akan dialihkan untuk biayai pendidikan anak yang gagal ke sekolah negeri, agar bisa bersekolah di swasta secara gratis.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta KH Muhammad Thamrin saat menunjukkan rekomendasi sekolah gratis untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (23/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memastikan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) di wilayah setempat bakal dihapus dan diganti dengan sekolah gratis.

Alokasi dana KJP akan dialihkan untuk membiayai pendidikan anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri, agar bisa mengenyam pendidikan gratis di sekolah swasta.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, total pagu anggaran KJP setiap tahun mencapai Rp 2,8 triliun.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bersama konsultan, total kebutuhan program pendidikan gratis di sekolah swasta mencapai Rp 2,3 triliun.

"KJP sudah tidak ada lagi, dihapus (anggaran) dialokasikan untuk sekolah gratis. Hitung-hitungannya di angka Rp 2,3 triliun sudah cukup (sekolah gratis), sementara KJP kita Rp 2,8 triliun," kata Iman usai rapat kerja dengan eksekutif soal program sekolah gratis di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

Iman berkata, selisih uang sekitar Rp 500 miliar akan diberikan kepada anak-anak untuk membeli keperluan sekolah guna menunjang pendidikannya.

"Jadi (selisih) mungkin akan kami berikan bantuan kepada anak-anak untuk seragam dan lainnya untuk 238.000 lebih (anak-anak) di sekolah swasta," ujar Iman.

Baca juga: Anggaran KJP Plus Bagus Dialihkan untuk Sekolah Swasta Gratis, Ini Kata Trubus Rahardiansyah

Menurut Iman, kebijakan ini baru akan diterapkan pada tahun 2025, karena Disdik masih melakukan kajian terlebih dahulu. 

Di sisi lain, DPRD akan mematangkan konsep itu melalui kebijakan anggaran, sehingga ketika disetujui maka anggaran bisa langsung digelontorkan.

"Ini memang harus dipikirkan baik-baik. Dinas Pendidikan memanggil konsultan, menghitung dan lain-lain. Ini legacy (warisan) dari kami yang di periode 2019-2024," tutur Iman.

Iman berharap, kebijakan ini bisa meringankan beban orang tua terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Anak-anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa perlu orangtua pusing memikirkan iuran sekolah.

Iman tidak menampik, begitu banyak persoalan yang masuk terkait ijazah ditahan oleh pihak sekolah karena orang tua tidak mampu membayar iuran sekolah setiap bulan.

Baca juga: Komisi E DPRD Minta Dinas Pendidikan DKI Tak Usah Kurangi Dana Penerima KJP dan KJMU

Persoalan ini, lanjut Iman, akan diselesaikan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

" Itu akan kami selesaikan, mesti dibuka ijazah dari berapa tahun ke belakang yang harus kami bereskan. Ini salah satu cikal bakal karena ijazah-ijazah yang tertinggal, anak-anak yang tidak diterima di PPDB. Ini (ijazah ditahan) sudah nggak boleh terjadi," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved