Pilkada
Dasco Datangi Polda Metro Minta Demonstrans Dibebaskan
Dalam kedatangannya ke Polda Metro, Dasco didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Sebelumnya diberitakan, DPR RI batal mengesahkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024) usai unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan buruh dan mahasiswa di depan DPR RI.
Batalnya pengesahan RUU Pilkada dipastikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis sore di tengah unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI.
Oleh karena itu kata Dasco, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Pernyataan DPR RI ini tentunya tidak sejalan dengan rapat kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Di mana hasil Baleg menyimpulkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dianggap jauh lebih bisa diterima di mana syarat calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) berusia minimal 30 tahun saat pelantikan.
Hal itu tentunya mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan aturan bahwa syarat Cagub Cawagub minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).
Sebelumnya rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan.
Namun pada akhirnya mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.
Baca juga: Mahasiswa Berhasil Terobos Halaman DPR, Tak Gentar Hadapi Gas Air Mata Polisi
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.