Berita Jakarta

Diganti Sekolah Gratis, Program KJP Besutan Jokowi Resmi Dihapus 2025, DPRD DKI Ungkap Alasannya

Diganti dengan Sekolah Gratis, Program Kartu Jakarta Pintar 2025 Dihapus, DPRD DKI Ungkap Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta KH Muhammad Thamrin saat menunjukkan rekomendasi sekolah gratis untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (23/8/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta memastikan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) di wilayah setempat bakal dihapus dan diganti dengan sekolah gratis.

Alokasi dana KJP akan dialihkan untuk membiayai pendidikan anak-anak yang gagal masuk sekolah negeri agar bisa mengenyam pendidikan gratis di sekolah swasta.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, total pagu anggaran KJP setiap tahun mencapai Rp 2,8 triliun.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama konsultan, total kebutuhan program pendidikan gratis di sekolah swasta mencapai Rp 2,3 triliun.

"KJP sudah tidak ada lagi, dihapus (anggaran) dialokasikan untuk sekolah gratis. Hitung-hitungannya di angka Rp 2,3 triliun sudah cukup (sekolah gratis), sementara KJP kita Rp 2,8 triliun," kata Iman usai rapat kerja dengan eksekutif soal program sekolah gratis di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

Turut hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin beserta jajarannya.

Iman berkata, selisih uang sekitar Rp 500 miliar nantinya akan diberikan kepada anak-anak untuk membeli keperluan sekolah guna menunjang pendidikannya.

Baca juga: Satu Suara dengan Mahasiswa, Anggy Pasaribu, Rigen hingga Reza Rahardian Tolak Revisi UU Pilkada

Baca juga: Machica Mochtar Sebut Hidung Anaknya Patah hingga Belum Pulang Usai Ikut Demo di Gedung DPR/MPR RI

"Jadi (selisih) mungkin akan kami berikan bantuan kepada anak-anak untuk seragam dan lainnya untuk 238.000 lebih (anak-anak) di sekolah swasta," ujar Iman.

Menurut dia, kebijakan ini baru akan diterapkan pada 2025 mendatang karena Disdik masih melakukan kajian terlebih dahulu. Di sisi lain, DPRD akan mematangkan konsep itu melalui kebijakan anggaran, sehingga ketika disetujui maka anggaran bisa langsung digelontorkan.

"Ini memang harus dipikirkan baik-baik. Dinas Pendidikan memanggil konsultan, menghitung dan lain-lain. Ini legacy (warisan) dari kami yang di periode 2019-2024," tuturnya.

Iman berharap, kebijakan ini bisa meringankan beban orang tua terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Anak-anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa perlu orang tua pusing memikirkan iuran sekolah.

Iman tidak menampik, begitu banyak persoalan yang masuk terkait ijazah ditahan oleh pihak sekolah karena orang tua tidak mampu membayar iuran sekolah setiap bulan. Persoalan ini, lanjut Iman, akan diselesaikan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 mendatang.

"Itu akan kami selesaikan, mesti dibuka ijazah dari berapa tahun ke belakang yang harus kami bereskan. Ini salah satu cikal bakal karena ijazah-ijazah yang tertinggal, anak-anak yang tidak diterima di PPDB. Ini (ijazah ditahan) sudah nggak boleh terjadi," ucapnya.

Sementara itu Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta KH. Muhammad Thamrin menambahkan, pihaknya cukup lelah menerima aduan dari masyarakat yang ijazahnya tertahan di sekolah. Alasannya klasik, karena orang tua tidak mampu membayar iuran pendidikan setiap bulan, padahal ijazah anaknya diperlukan untuk melanjutkan pendidikan atau bekal mencari pekerjaan.

"Kami capek karena ada aduan ijazah yang ditahan. KJP yang bermasalah, ini dari seluruh anggota Komisi E membuat terobosan baru supaya warga Jakarta tenang, dan tidak ada lagi hiruk pikuk persoalan KJP yang setiap tahun PPDB bermasalah," jelas Thamrin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved