Pilkada 2024
3 Pembakar Mobil Polisi di Pospol Pejompongan Jakpus Saat Demo Tolak RUU Pilkada Dibekuk
3 Pembakar Mobil Polisi di Pospol Pejompongan Jakpus Saat Demo Tolak RUU Pilkada Dibekuk
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Massa yang menolak RUU Pilkada diduga membakar sebuah mobil patroli polisi di Pospol Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Tiga pelaku yang disinyalir menjadi pelaku pembakaran mobil polisi tersebut berhasil diamankan.
"Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB, telah terjadi pembakaran 1 unit mobil patroli. TKP Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Usai menerima laporan itu, kata Ade, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tanah Abang menuju TKP untuk kemudian melakukan penyelidikan.
Ade menjelaskan dalam pembakaran mobil patroli itu, ada sebanyak tiga pelaku yang diamankan di Polsek Palmerah.
Ketiganya adalah pria berinisial F, MF, dan EHS.
Baca juga: Mobil Polisi di Pospol Pejompongan Jakpus Dibakar Massa, Adian Sebut 50 Pedemo Ditangkap Polisi
"Mendapat informasi bahwa ada 3 orang pelaku diamankan anggota Brimob di wilayah Pejompongan Raya Kelurahan Benhil, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya, tim mendatangi pelaku di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, guna penyidikan," kata Ade Ary.
Ketiganya, kata dia kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut usai berkoordinasi.
"Selanjutnya, koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, diperintah untuk membawa pelaku untuk penyelidikan tindak pidana pembakaran 1 mobil patroli dengan Nopol 1051=28 milik inventaris dinas Polsek Metro Tanah Abang," tuturnya.
Kini, kasus pembakaran mobil patroli ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya sebuah mobil polisi dibakar massa di pos polisi (Pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam, oleh demonstran yang dipukul mundur dari depan Gedung DPR.
Saksi mata bernama Faris (22) mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Dasco Tegas Membantah Temui Jokowi di Istana, Ditengah Demo Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada
Awalnya demonstran yang dipukul mundur aparat dari depan Gedung DPR/MPR RI, berlarian ke arah flyover menjelang perempatan Slipi, Jakarta Barat.
Mereka ada yang berlarian ke arah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Pas massa pada kabur, pas banget ada polisi lagi mau ngeluarin mobil di Pospol Pejompongan," ujar Faris.
Massa kemudian menghancurkan mobil itu dengan batu.
Sebanyak empat polisi yang berada di dalamnya pun keluar dan berlarian ke arah Pospol Pejompongan.
"Ya sudah, habis itu dibakar sama-sama itu mobilnya," ujar Faris.
Aparat yang awalnya memukul mundur massa, mendengar bahwa mobil polisi dibakar.
Mereka langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
Baca juga: Disorot, Raffi Ahmad Temani Gibran Saat Demo Penolakan Revisi UU Soal Syarat Pencalonan di Pilkada
Mereka melepaskan gas air mata hingga massa kembali mundur ke arah Bendungan Hilir.
Satpam Gedung BNI bernama Siprianus menambahkan, massa sempat melawan di Jalan Raya Pejompongan dengan melemparkan batu ke polisi.
"Massa tadi gabung sama warga ngelawan. Tapi karena ditembak gas air mata berkali-kali, massa mundur terus," ujar dia.
Pukul 22.40 WIB, api yang melahap mobil polisi sudah dijinakkan.
Polisi memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
50 Pedemo Ditangkap
Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menyebut sekitar 50 orang ditangkap polisi saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
“Yang di DPR, tadi ditahan itu sekitar 50-an orang,” kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.
Oleh karena itu, Adian menyambangi Polda Metro Jaya untuk memastikan berapa jumlah demonstrasi yang ditangkap oleh polisi.
“Kami mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya, itu penting ya,” katanya.
Dia mengaku, kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas instruksi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Spontanitas saja. Tadi melihat di jalan. Terus ngobrol sama teman-teman, 'eh, kita harus berbuat sesuatu. Paling tidak, kita harus melihat mereka, tanya, apakah semua sesuai prosedur hukum atau sebagainya',” ungkap Adian.
Terlepas dari itu, Adian ingin memastikan bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan berlangsung.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa memastikan penangkapan peserta aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
"Kami pastikan lagi, kami belum dapat informasi tersebut. Sejauh ini situasi masih terkendali," kata dia.
Baca juga: Mahasiswa Demo, Kaesang dan Erina Plesir ke AS, Warganet Menghujat: Gara2 Lu Rakyat Repot
Sebagai informasi, demonstrasi di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). (M31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.