Momen Habiburokhman Terkena Lemparan Botol dan Batu Saat Coba Temui Pendemo

Momen Habiburokhman Terkena Lemparan Botol dan Batu Saat Coba Temui Pendemo

Editor: Joanita Ary
Tangkapan video youtube kompas.com, tvparlemen
Momen Habiburokhman Terkena Lemparan Botol dan Batu Saat Coba Temui Pendemo 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Saat mencoba menemui para demonstran di depan Gedung DPR RI, Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, terkena lemparan botol hingga batu dari massa aksi.

Selain Habiburokhman, Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek juga tak luput dari lemparan batu dan botol plastik.  

Habiburokhman mengatakan aksi pelemparan yang dilakukan terhadap dirinya dan anggota dewan yang lain merupakan resiko menjadi wakil rakyat.

Ia pun tak mempersoalkan dirinya yang terkena lemparan botol oleh para demonstran di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) siang.

Menurutnya, hal ini harus diterima karena risiko sebagai anggota DPR yang representasi wakil rakyat.

"Tadi kena lempar beberapa kali, risiko wakil rakyat," kata Habiburokhman saat ditemui di halaman Gedung DPR usai temui pendemo.

“Tadi kena lempar beberapa kali. (nunjuk jidat) Itu resiko wakil rakyat,” kata Habiburokhman usai menemui massa aksi.

Usai aksi pelemparan tersebut, Habiburokhman mengatakan kondisinya baik-baik saja.

Kemudian saat ditanya bagaimana kelanjutan dari revisi UU Pilkada yang menjadi tuntutan pedemo agar dibatalkan.

Dia menegaskan bahwa DPR tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada itu hari ini.

"Tidak ada pengesahan," ujar Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Namun tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum. Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved