Berita Nasional
Mahfud MD Ingatkan DPR dan Elit Parpol: Silakan Ambil Kue Kekuasaan, Tapi Sesuai Konstitusi
Kebencian rakyat terhadap DPR dan elit parpol sudah memuncak, hal ini membuat Mahfud MD turun gunung.
"Kawan-kawanku Eksponen Angkatan Reformasi 1998. Sudah 25 tahun kita melakukan reformasi dan sudah banyak di antara kita yang menggenggam kekuasaan," tulis Mahfud di akun X dan akun Instagram pribadinya, Rabu.
"Yuk, berhati-hati memelihara kekuasaan sebagai amanah. Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik," kata dia.
Mahfud mengingatkan para eksponen 1998 agar tidak terjebak ke dalam situasi seperti halnya ‘sedang menunggangi singa liar’.
"Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya," tulis Mahfud.
Oleh karena itu, mantan Ketua MK itu mengingatkan aktivis 98 agar menjaga kekuasaan dengan menegakkan konstitusi.
"Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, jagalah kekuasaan dengan menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban. Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia," ucap Mahfud.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait ambang batas parpol dalam pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.
Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah, yaitu minimal 30 tahun, dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, sehari setelahnya, Rabu, DPR RI menggelar rapat bersama Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Undang-undang Pilkada.
Putusan ambang batas yang sudah ditetapkan MK, diubah oleh DPR dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.
Terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.
Sementara itu, DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pimpinan DPR RI akan kembali menggelar Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menyusun lagi jadwal Rapat Paripurna.
"Kami ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kami DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Aliansi Santri Minta Gus Yahya Turun dari Kursi Ketua Umum PBNU |
![]() |
---|
Ini Perintah Presiden pada Kapolri setelah Banyak Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Indonesia |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.