Pilkada 2024

Tanggapan Ridwan Kamil Soal Putusan MK Buka Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta

Tanggapan Ridwan Kamil Soal Putusan MK Buka Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta. Ia mengaku akan pelajari agar paham

|
Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
Ridwan Kamil alias Kang Emil. Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil alias RK yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Tanggapan Ridwan Kamil Soal Putusan MK Buka Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil alias RK yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa dirinya belum paham dengan keputusan tersebut, dan ia pun akan mempelajarinya terlebih dahulu. 

"Ya saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu,” ucap RK di acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan seluruh keputusannya tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab kata RK, dirinya kini hanya mengikuti proses yang sedang berlangsung.

“Tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apapun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati,” pungkasnya. 

Baca juga: Putusan Terbaru MK, PDI-P Bisa Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Ini Kata Jubir

Sebelumnya, usulan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).

"Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Baca juga: KPU Jakarta Diminta Laksanakan Putusan MK untuk Loloskan Neneng Hasanah Setelah Rekapitulasi Ulang

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.(m32) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 


 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved