Pilkada

Pengamat: Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Bikin KIM Plus di Jakarta Bubar sebelum Bertarung

Eriko masih enggan untuk memberikan pernyataan secara spesifik terkait kepastian Anies menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan oleh PDIP.

wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
Pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) yakni Ridwan Kamil-Suswono resmi maju di Pilkada 2024 Jakarta. Adapun deklarasi resmi ini ditandatangani oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni 12 Partai Politik di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA  — Pengamat Politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang syarat pencalonan kepala daerah membuat peta politik berubah, termasuk di Jakarta.

Dalam putusan tersebut salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Selamat Ginting menilai bisa saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang telah deklarasi Ridwan Kamil-Suswono bakal bubar sebelum resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Anies Maju di Pilkada, Angga Putra: Menggambarkan Aspirasi Warga Jakarta

Sebab, putusan MK menyatakan bahwa syarat dukungan yang tadinya mutlak 25 persen suara sah Pileg sebelumnya kini menjadi 7,5 persen suara sah.

Artinya, banyak parpol yang bisa mengusung sendiri paslonnya tanpa harus berkoalisi, termasuk dari PKS, NasDem dan PKB yang sempat menyatakan siap mengusung Anies Baswedan.

"Celakanya, tiga Parpol ini sudah terlanjur meninggalkan Anies dan deklarasi mendukung Ridwan Kamil," jelas Ginting, Selasa (20/8/2024).

Karenanya, tak menutup kemungkinan para parpol itu akan membatalkan dukungan sepihak mumpung masih ada waktu sebelum resmi mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

Dia menilai, setidaknya PKS dan PKB masih ada kemungkinan untuk membatalkan dukungannya kepada duet RK-Suswono. 

PKS bisa saja kembali pada rencana awal yakni duet Anies-Sohibul Iman.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK soal Pilkada, Nasdem Sebut Parpol yang Telanjur Berkoalisi Akan Berpikir Ulang

Sedangkan Untuk PKB, bisa saja keputusan itu mereka ambil saat menggelar Muktamar di Bali yang berlangsung tiga hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

"Sama dengan waktu Pilpres, sudah ada deklarasi juga dengan Partai Demokrat bersama NasDem dan PKS tetapi ternyata kemudian keputusannya malah bersama PKB," ungkap Ginting.

Sedangkan bagi PDIP, Ginting melihat nampaknya partai berlogo kepala banteng itu tengah mempertimbangkan secara matang mengenai langkah yang akan diambilnya di Jakarta.

"PDIP bisa saja mendukung Anies karena elektabilitas Anies sangat tinggi sekali dan tidak tertandingi hingga saat ini sehingga dia bisa saja memasangkan dengan Prasetyo Edi Marsudi,  Rano Karno, bahkan Hendrar Prihadi. Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok plus minusnya untuk mendampingi Anies," kata Ginting.

Namun, masih terbuka juga kemungkinan jika nantinya PDIP justru mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang elektabilitasnya tepat di bawah Anies.

"Tinggal bagaimana PDIP akan memutuskannya secara bijaksana. Jadi memang sampai saat ini masih sangat dinamis," kata Ginting.

Sebelumnya diberitakan, PDI Perjuangan (PDIP) mengisyaratkan nama Anies Baswedan masuk ke dalam tiga nama yang dikerucutkan partainya untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Soal siapa nanti yang diputuskan tiga nama ini, tentu tanya, 'ada enggak Pak Anies di sini, kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu," jelas Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga kepada awak media, Selasa (20/8/2024).

Meski begitu, Eriko masih enggan untuk memberikan pernyataan secara spesifik terkait kepastian Anies menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan oleh PDIP.

"Saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP," imbuhnya.

Dia juga enggan membeberkan secara lugas dua nama lainnya yang ikut dipertimbangkan oleh PDIP untuk dimajukan pada Pilkada Jakarta 2024.

"Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) yang memutuskan," jelas dia.

Ketika ditanyakan apakah salah satu nama lainnya merupakan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia pun menyebut perlu mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu terkait kesiapannya untuk berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024.

"Karena sekarang Pak Ahok ditugaskan ke seluruh Indonesia, apakah beliau juga senang atau memang siap ditugaskan lagi (di Jakarta) kan? Nah, seperti itu. Jadi kita sedang mengerucutkan hal itu," ucapnya.

Terkait putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dia menyebut akan melaporkannya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Selasa siang, bersamaan dengan rapat DPP yang membahas pilkada di sejumlah daerah.

"Pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies, siapa lagi? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)? Nah, ini kita harus matangkan karena ini perubahan ini baru saja kita terima. Nah, ini nanti tentu kami jam 14.00 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada, memang tidak hanya khusus DKI Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," jelas dia.

Peluang PDIP Mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pihak Anies Baswedan Girang

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. 

“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ucap Sahrin saat dihubungi Selasa (20/8/2024).

“Putusan ini Insya Allah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” ungkap dia.

Menurut Sahrin dengan Pilkada yang lebih kompetitif. Maka harapannya akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya 

“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” jelasnya

Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat keputusan ini, dimana akan membuat manuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka

“Dengan batasan 7,5 persen kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, dan dengan batas waktu sampai 29 Desember saya rasa dinamikanya akan semakin menarik,” tandas Sahrin.

Senada dengannya, Jubir  Anies Baswedan , Angga Putra Fidrian bersyukur atas putusan MK tersebut.

Dia pun optimistis pada tikungan pendaftaran akhir Calon Kepala Daerah (Cakada) ada perubahan dinamika politik meski 12 partai politik (parpol) telah mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. 

Diketahui, batas akhir pendaftaran Cakada ke KPU yakni 29 Agustus 2024.

"Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimistis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan," kata Angga, Selasa (20/8/2024).

Angga pun mengkilas balik saat Anies mendaftar Gubernur Jakarta periode pertama 2017 lalu ditentukan waktu Subuh sebelum pendaftaran.

“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga jakarta,” ungkapnya.

"2017, Pak Anies jadi Gubernur Jakarta itu ditentukan Subuh sebelum pendaftaran. 2019 sudah ada yang siap jadi cawapres tapi ternyata cawapres yang diumumkan beda. 2024 Prabowo - Erick Tohir atau Prabowo - Ganjar. Tiba-tiba berubah jadi Prabowo - Gibran," jelas dia.

Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora seperti dimuat Kompas.com. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Baca juga: Langkah PDIP di Pilkada DKI Jakarta Usai Putusan Baru MK Soal Penurunan Angka Ambang Batas

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sebelumnya pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah. 

Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. 

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. 

PDIP yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. 

Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. 

PDIP langsung berembug

PDIP langsung berembuk soal strategi Pilkada DKI Jakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas di Pilkada Serentak 2024.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menyebut partainya lagsung berembuk untuk membahas strategi Pilkada DKI Jakarta.

Gilbert mengatakan pihaknya sedang membahas hal tersebut dan belum pada tahapan kesimpulan.

“Ini sedang dibahas. Saat ini kami belum sampai ke keputusan,” ungkap Gilbert kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Partai yang dinahkodai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu akan terus berupaya maksimal agar hak rakyat untuk memilih yang terbaik tidak dikebiri oleh sekelompok gerombolan pembunuh demokrasi.

Sementara itu, Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.

Diketahui MK menetapkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Baca juga: Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Disebut Bisa Keok Saat Lawan Anies Baswedan

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. 

Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved