Pilkada

Pengamat: Putusan Mahkamah Konstitusi Bisa Bikin KIM Plus di Jakarta Bubar sebelum Bertarung

Eriko masih enggan untuk memberikan pernyataan secara spesifik terkait kepastian Anies menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan oleh PDIP.

wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
Pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) yakni Ridwan Kamil-Suswono resmi maju di Pilkada 2024 Jakarta. Adapun deklarasi resmi ini ditandatangani oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni 12 Partai Politik di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA  — Pengamat Politik dari Universitas Nasional, Selamat Ginting merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tentang syarat pencalonan kepala daerah membuat peta politik berubah, termasuk di Jakarta.

Dalam putusan tersebut salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Selamat Ginting menilai bisa saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang telah deklarasi Ridwan Kamil-Suswono bakal bubar sebelum resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Anies Maju di Pilkada, Angga Putra: Menggambarkan Aspirasi Warga Jakarta

Sebab, putusan MK menyatakan bahwa syarat dukungan yang tadinya mutlak 25 persen suara sah Pileg sebelumnya kini menjadi 7,5 persen suara sah.

Artinya, banyak parpol yang bisa mengusung sendiri paslonnya tanpa harus berkoalisi, termasuk dari PKS, NasDem dan PKB yang sempat menyatakan siap mengusung Anies Baswedan.

"Celakanya, tiga Parpol ini sudah terlanjur meninggalkan Anies dan deklarasi mendukung Ridwan Kamil," jelas Ginting, Selasa (20/8/2024).

Karenanya, tak menutup kemungkinan para parpol itu akan membatalkan dukungan sepihak mumpung masih ada waktu sebelum resmi mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

Dia menilai, setidaknya PKS dan PKB masih ada kemungkinan untuk membatalkan dukungannya kepada duet RK-Suswono. 

PKS bisa saja kembali pada rencana awal yakni duet Anies-Sohibul Iman.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK soal Pilkada, Nasdem Sebut Parpol yang Telanjur Berkoalisi Akan Berpikir Ulang

Sedangkan Untuk PKB, bisa saja keputusan itu mereka ambil saat menggelar Muktamar di Bali yang berlangsung tiga hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

"Sama dengan waktu Pilpres, sudah ada deklarasi juga dengan Partai Demokrat bersama NasDem dan PKS tetapi ternyata kemudian keputusannya malah bersama PKB," ungkap Ginting.

Sedangkan bagi PDIP, Ginting melihat nampaknya partai berlogo kepala banteng itu tengah mempertimbangkan secara matang mengenai langkah yang akan diambilnya di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved