Pilkada Serentak 2024

PDIP Senyum Semringah Usai Nama Anies Baswedan Disebut Menguat Pascaputusan MK

PDIP mengisyaratkan nama Anies Baswedan masuk ke dalam tiga nama yang dikerucutkan partainya untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024

tribunnews
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyambut baik keputusan MK soal Pilkada, karena itu PDIP gelar rapat siang ini untuk membahasnya. 

Hendrawan juga menyatakan bahwa, peta perpolitikan di kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jakarta dapat berubah. 

"Putusan tersebut sedang kami pelajari. Ruang kontestasi untuk memilih yang terbaik, lebih terbuka," ucapnya.

Dia juga mengklaim komunikasi yang terjalin antara Anies dengan PDIP cukup baik.

Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora seperti dimuat Kompas.com. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut KIM Plus Bisa Bubar Usai Putusan MK yang Baru untuk Pilkada Serentak 2024

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved