Pilkada Serentak 2024
Mahfud MD Sebut KIM Plus Bisa Bubar Usai Putusan MK yang Baru untuk Pilkada Serentak 2024
Mahfud MD menyebut KIM Plus bisa bubar usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terkait penurunan ambang batas Pilkada
WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bisa bubar usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terkait penurunan ambang batas calon Kepala Daerah.
Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait penurunan ambang batas Pilkada langsung berlaku untuk Pilkada serentak 2024.
Maka dari itu kata Mahfud MD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera membuat peraturan KPU baru yang selaras dengan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024).
Usai PKPU yang baru disahkan, Mahfud MD yakin KIM Plus bisa saja bubar dan berpencar.
Sebab kata Mahfud MD, partai-partai akan bisa lebih leluasa untuk mendapatkan peluang mengusung kader sendiri lantaran angka ambang batas yang diturunkan.
“Semua partai yang terlanjur bergabung di KIM Plus bisa memajukan kader sendiri juga, ini kan belum pendaftaran,” ucapnya.
“Jadi sebelum 29 Agustus bisa membubarkan diri dari KIM Plus dan buat koalisi baru,” jelas Mahfud MD seperti dimuat Facebook Tribunnews.com.
Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora seperti dimuat Kompas.com.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.