Pilkada Serentak 2024

PDIP Senyum Semringah Usai Nama Anies Baswedan Disebut Menguat Pascaputusan MK

PDIP mengisyaratkan nama Anies Baswedan masuk ke dalam tiga nama yang dikerucutkan partainya untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024

tribunnews
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menyambut baik keputusan MK soal Pilkada, karena itu PDIP gelar rapat siang ini untuk membahasnya. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA  — PDI Perjuangan (PDIP) mengisyaratkan nama Anies Baswedan masuk ke dalam tiga nama yang dikerucutkan partainya untuk diusung pada Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut disampaikan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Soal siapa nanti yang diputuskan tiga nama ini, tentu tanya, 'ada enggak Pak Anies di sini, kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu," jelas Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga kepada awak media, Selasa (20/8/2024).

Meski begitu, Eriko masih enggan untuk memberikan pernyataan secara spesifik terkait kepastian Anies Baswedan menjadi salah satu sosok yang dipertimbangkan oleh PDIP.

"Saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP," imbuhnya.

Dia juga enggan membeberkan secara lugas dua nama lainnya yang ikut dipertimbangkan oleh PDIP untuk dimajukan pada Pilkada Jakarta 2024.

"Jadi sebenarnya pengerucutan ini, yang tiga ini sudah tinggal nanti biarlah Ibu Ketua Umum (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) yang memutuskan," jelas dia.

Ketika ditanyakan apakah salah satu nama lainnya merupakan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia pun menyebut perlu mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu terkait kesiapannya untuk berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024.

"Karena sekarang Pak Ahok ditugaskan ke seluruh Indonesia, apakah beliau juga senang atau memang siap ditugaskan lagi (di Jakarta) kan? Nah, seperti itu. Jadi kita sedang mengerucutkan hal itu," ucapnya.

Terkait putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dia menyebut akan melaporkannya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Selasa siang, bersamaan dengan rapat DPP yang membahas pilkada di sejumlah daerah.

"Pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies, siapa lagi? Hendrar (mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi)? Nah, ini kita harus matangkan karena ini perubahan ini baru saja kita terima. Nah, ini nanti tentu kami jam 14.00 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada, memang tidak hanya khusus DKI Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," jelas dia.

Sementara itu, Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menyebut, pihaknya akan menyampaikan siapa sosok yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta. Menurutnya, keputusannya nanti akan menyerap aspirasi dari masyarakat. 

“Sedang digodok dan dimatangkan (calon di Pilkada) yang jelas lebih aspiratif dan inspiratif. Paslon yang mumpuni dan menjanjikan dinamika Jakarta yang lebih baik,” ucap Hendrawan saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Hendrawan juga menyatakan bahwa, peta perpolitikan di kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jakarta dapat berubah. 

"Putusan tersebut sedang kami pelajari. Ruang kontestasi untuk memilih yang terbaik, lebih terbuka," ucapnya.

Dia juga mengklaim komunikasi yang terjalin antara Anies dengan PDIP cukup baik.

Sebelumnya MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora seperti dimuat Kompas.com. 

Baca juga: Mahfud MD Sebut KIM Plus Bisa Bubar Usai Putusan MK yang Baru untuk Pilkada Serentak 2024

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Adapun kini ambang batas Pilkada Serentak disesuaikan dengan jumlah penduduk di suatu daerah yakni dari 7,5 persen hingga 10 persen. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved