Pilkada 2024
Anies Berpeluang Maju dari PDIP Usai Putusan MK, Pengamat: RK Bisa Keok, Dapat Lawan Tangguh
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Ridwan Kamil berpeluang keok di Pilkada Jakarta pascaputusan MK.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — PDI Perjuangan berpeluang mengusung Anies Baswedan - Hendrar Prihadi paska Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan provinsi yang berpenduduk 6 - 12 juta bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar. Hal ini tentunya membawa angin segar dalam pilkada Jakarta 2024.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali.
Sebab, sebagian masyarakat Jakarta memang menginginkan Anies maju kembali.
“Keputusan MK itu juga sebagai pukulan telak terhadap KIM Plus. Upaya KIM Plus membegal Anies tampaknya jadi tidak terwujud,” ungkap Jamil kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Menurut Jamil, dengan begitu, Ridwan Kamil mendapat lawan tangguh dalam Pilkada Jakarta. Ridwan akan mendapat tantangan besar untuk mengalahkan Anies.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan Ridwan Kamil akan keok di Jakarta. Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar, yang berpeluang besar mengantarkan Anies kembali menjadi Jakarta 1,” ungkap Jamil.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Baca juga: Jokowi Vs Bahlil di Munas Golkar, Ridwan Hisyam: Undang-Undang saja Bisa Diubah, Apalagi Cuma AD/ART
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.
Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.
Dilansir dari Tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.