Berita Nasional

Mahasiswa Anggap Pelepasan Hijab Paskibraka Putri Merupakan Tindakan Diskriminatif

Dugaan larangan anggota Paskibraka Putri menggunakan hijab menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat karena dianggap tidak sejalan dengan hak pribad

Istimewa
Ketua Pusat Komunikasi Nasional FSLDK Indonesia, Fadhil Abdurrahim menolak adanya indikasi tekanan dan diskriminasi yang dialami Paskibraka yang berhijab di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dugaan larangan anggota Paskibraka Putri menggunakan hijab menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat.

Kebijakan ini juga menuai keributan lantaran dianggap tidak sejalan dengan hak pribadi setiap individu.

Pengurus Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia dengan keras menyayangkan dan menolak terhadap adanya indikasi tekanan dan diskriminasi yang dialami oleh Paskibraka yang berhijab di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Nantinya mereka akan bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Istana IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Pandangan ini ditegaskan oleh Ketua Pusat Komunikasi Nasional FSLDK Indonesia, Fadhil Abdurrahim, setelah didapati tidak adanya Paskibraka Putri yang berhijab saat pelaksanaan Pengukuhan Paskibraka untuk Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Indonesia IKN pada Selasa (13/08/24).

FSLDK Indonesia memandang adanya nilai kebhinekaan yang diabaikan serta nilai toleransi yang dicederai setelah terdapat dugaan diskriminasi terhadap Paskibraka yang berhijab.

Hal ini sangat disayangkan mengingat keragaman yang dibalut dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan salah satu azas dasar kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

"Selain itu, tindakan diskriminatif terhadap Paskibraka yang berhijab ini berlawanan dengan UUD 1945, lebih tepatnya pada pasal 29 ayat 2 yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Fadhil dari keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Sebanyak 18 Paskibraka 2024 Perempuan Dipaksa Copot Jilbab di IKN, Dikecam MUI, Ini Daftarnya

Menurutnya, ibadah datang dalam segala bentuk bila ditinjau dari agama-agama yang ada.

Berhijab adalah bentuk ibadah bagi seorang Muslimah, namun menjadi pertanyaan bila negara kemudian menghalang-halangi warganya sendiri untuk menunaikan haknya dalam beribadah.

Kata dia, tindakan diskriminasi yang terjadi merusak segala upaya dalam menjaga kerukunan bermasyarakat.

FSLDK Indonesia sebagai organisasi yang menghormati perbedaan keyakinan beragama mengecam keras dugaan diskriminasi terhadap petugas Paskibraka yang berhijab.

"Kami yakin ada tekanan kepada petugas Paskibraka sehingga melepas hijab dimana hijab tidak hanya identitas muslimah, namun juga bentuk ketaatan dalam beragama," tuturnya.

Dia menegaskan, akan terus mengawal sampai ada kejelasan utuh dari BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka.

Dia menilai ada logical fallacy di dalam tubuh BPIP sehingga peristiwa sekarang dapat terjadi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved