Kabar Artis
Gara-gara Ini Armor Toreador Jadi Beringas, Aniaya Cut Intan Nabila hingga Tendang Bayi Mereka
Bukannya Minta Maaf Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Malah Beringas, Aniaya Cut Intan Nabila hingga Tendang Bayinya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
"Tadi malam pukul 22.00 WIB, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Rio Wahyu Anggoro mengaku berhati-hati melakukan penyelidikan terhadap kasus ini karena sensitif terhadap perempuan dan anak.
"Kondisi psikologis korban sangat trauma sehingga pemeriksaan tadi malam dihentikan sementara," ucap Rio Wahyu Anggoro.
Selain itu, lanjutnya, dua anak balita di rumah juga sedang mencari keberadaan ibunya.
Armor Toreador Dijerat dengan Pasal Berlapis
Polisi menangkap Armor Toreador yang melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap Cut Intan Nabila.
Armor yang kini berusia 23 tahun itu diketahui melakukan tindak kekerasan pada Cut Intan Nabila, istrinya, di rumahnya yang ada di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8/2024).
Armor Toreador ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Armor Toreador Pukuli Cut Intan Nabila Didepan Anak Seperti di Rekaman CCTV
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Armor Toreador yang melakukan tindak penganiayaan itu tidak melawan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku diamankan bersama empat temannnya dan dia kooperatif saat ditangkap," kata Rio Wahyu Anggoro di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/8/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Bogor, Armor ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Toreador Akui Lakukan Tindak Kekerasan Sebanyak 5 Kali Sejak Menikah
"Tadi malam pukul 22.00 WIB, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Rio Wahyu Anggoro.
Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis.
Pertama, pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Sudah Tidak Tahan, Selebgram Cut Intan Nabila Bagikan Video Dugaan Tindak KDRT Suaminya di Medsos
Kedua, pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan.
| Polres Jakbar Ungkap Hasil Tes Urine Onad Positif Narkoba, Istrinya Negatif | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cerita Valerie Tifanka Terjebak Macet Selama 8 Jam saat Ada Banjir di Kemang Jakarta Selatan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sempat Ikut Diamankan, Istri Onadio Leonardo Dipulangkan Polres Metro Jakbar, Ada Apa? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ini Komentar Piyu saat Pemerintah Ingin Memperkuat Sistem Distribusi Royalti Lagu hingga Mancanegara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sibuk Syuting Lagi, Ini Sejumlah Keinginan Rebecca Klopper yang Ingin Segera Diwujudkan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.