Penembakan

Pria yang Tembak Pemulung di Palmerah Jakarta Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, pelaku SM sempat melakukan pemukulan kepada MK.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat memberi penjelasan di Jakarta, Selasa (13/8/2024) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Pria berinisial SM (39) yang meletupkan senjata api (senpi) kepada seorang pemulung berinisial PJ (60), terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Diketahui, SM terlibat perkelahian akibat cinta segitiga dengan pacarnya dan pria berinisial MK. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, pelaku SM sempat melakukan pemukulan kepada MK.

Kemudian, MK melarikan diri hingga terjadilah aksi kejar-kejaran. 

Di saat itulah, pelaku meletupkan senjata api yang dibawanya.

Alih-alih mengenai MK, peluru itu justru meleset dan mengenai kaki seorang pemulung yang tengah asyik mengambil botol bekas, di Jalan Semangka II, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/8/2024) lalu.

"Sebelum melakukan penembakkan itu, dia sempat dipukul, makanya saksi ini (MK) lari. Kemudian karena abis jatuh motornya, dia nembak asal, kena orang di situ (pemulung inisial PJ)," kata Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Pelaku Pembunuhan Pegawai RSUD Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Akibat insiden tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pelni untuk penanganan lebih lanjut.

Pasalnya, ia mengalami luka akibat letupan peluru di paha kanannya. 

"Korban masih dirawat, tapi kondisinya sudah membaik," ungkap Andri.

Sementara itu, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.

Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam pidana penjara paling lama dua tahun.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan dan penggunaan senjata api.

"Terancam pidana mati dan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved