Kasus Asusila
Mengaku Sakit Hati Diputusin Audrey Davis, AP Sebar Video Syurnya yang Direkam Diam-diam
Dibalik tersebarnya video Syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu, ada cerita cinta yang kandas bersama AP mantan kekasihnya.
Pengakuannya, AP merekam video ketika mereka tengah berhubungan intim secara diam-diam.
"Fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, tidak tahu. Jadi diam-diam, fakta ini diterima oleh penyidik dan akan dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Senin (12/8/2024).
Dalam jumpa pers kemarin, polisi mengungkap status dan identitas AP.
Menurut polisi, AP berstatus pengangguran alias tak punya pekerjaan.
Selain sakit hati diputuskan Audrey, AP rupanya sengaja menyebarluaskan video syurnya dengan mantan, karena alasan motif ekonomi.
Ade Ary menambahkan proses perekaman video porno tersebut juga telah beberapa kali dilakukan oleh AP terhadap Audrey Davis di rumah dari tersangka.
"Tersangka AP tidak bekerja.
Audrey Davis Lapor Polisi

Audrey Davis, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas penyebaran video porno dirinya hingga viral.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Wanita AD melaporkan terkait Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.
"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570. Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Sehingga, total laporan polisi yang diterima sudah ada tiga laporan.
Adapun dua laporan sebelumnya yakni terhadap dua penyebar berinisial MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditangkap.
"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," ujarnya.
Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar luaskan video tersebut. Dia mewanti-wanti ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan video syur.
"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami Ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana. Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Anita K Wardhani/Wartakota)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ayah Tiduri Anak Tirinya Sambil Diancam di Jaktim, Diiming 100 Ribu |
![]() |
---|
Anggota Polsek Ciracas Larang Orangtua Korban Pelecehan Cerita ke Media |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama |
![]() |
---|
Anggota TNI Ikut Gerebek Istrinya yang Sedang Berhubungan dengan Polisi di Vila |
![]() |
---|
Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakarta Selatan Semua Perempuan Usia 9-12 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.