Kasus Asusila

Mengaku Sakit Hati Diputusin Audrey Davis, AP Sebar Video Syurnya yang Direkam Diam-diam

Dibalik tersebarnya video Syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu, ada cerita cinta yang kandas bersama AP mantan kekasihnya.

Kolase foto/istimewa
Penyebaran video syur Audrey Davis dilakukan manta pacar berinisial AP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dibalik tersebarnya video Syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu, ada cerita cinta yang kandas bersama AP mantan kekasihnya. 

Kini mantan kekasih Audrey, AP (27) sudah ditangkap karena sebagai pemeran pria di video syur itu yang mereka secara diam-diam saat berhubungan intim.

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AP (27) ini berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.

"Telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Dari penangkapan AP si pemeran pria video syur Audrey Davis ini kemudian terurai kisah cinta di balik penyebaran video porno ini. Bagaimana kisahnya?

Pengakuan AP Soal Video Syur Bareng Audrey Davis

Ade Safri mengatakan setelah menangkap AP, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut untuk mencari alat bukti yang ada.

Setelah itu, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/8/2024). Namun, kala itu AP sempat berbohong dan tidak mengakui perbuatannya.

Ade Safri mengatakan penyidik selanjutnya melakukan penyelidikak secara scientific dan akhirnya AP mengakui perbuatannya.

Baca juga: Mantan Pacar Tawarkan Video Syurnya dengan Audrey Davis ke Warganet

"Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," jelasnya.

Saat ini, kata Ade Safri, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah dilakukan penahanan.

AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

AP Tak Berkutik Saat Ditemukan Jejak Digital Ini 

Polisi menjelaskan jika AP awalnya sempat mengelak dan tidak mengakui jika dirinya yang melakukan hal itu.

"Pada tanggal 10 Agustus 2024, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AP (saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Namun, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses digital forensik terhasap handphone milik saksi AP dan ditemukan bukti yang tidak bisa dibantah oleh tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved