Pembunuhan

Beredar Ekstraksi Data Komunikasi Vina dengan Widi dan Mega, Mabes Polri Didesak Jawab Kebenarannya

Beredar Data Komunikasi Vina dengan Widi dan Mega, Mabes Polri Didesak Jawab Benar Tidaknya soal data komunikasi yang beredar itu

|
Kolase Tribunnews
(kiri ke kanan) Mega, Vina, dan Widi. Widi dan Mega sempat bisikkan kalimat syahadat sebelum Vina Cirebon meninggal. Beredar Data Komunikasi Vina dengan Widi dan Mega, Mabes Polri Didesak Jawab Benar Tidaknya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagaimana hasil kerja Timsus bentukan Mabes Polri untuk mengeksaminasi peristiwa tewasnya Eky dan Vina? Kapan hasilnya akan diumumkan ke publik?

Pertanyaan itu diungkapkan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam pernyataannya kepada WartaKotalive.com, Sabtu (10/8/2024).

Reza lalu mengajak kita membandingkan dengan kasus Ferdy Sambo.

Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Muncul, Sebut Eky Kendarai Motor Tanpa Pelat Secara Zig-zag Hingga Standing

"Bandingkan dengan tim serupa yang ditugasi menginvestigasi kasus Ferdy Sambo. Brigadir Josua tewas ditembak pada 8-7-2022. Kapolri mengumumkan pembentukan tim investigasi pada 12-7-2022. Lalu, berkas perkara diterima Kejagung pada 19-8-2022. Dan disampaikan pada rapat DPR pada 24-8-2022," papar Reza.

Jadi, kata Reza, seandainya Timsus untuk menginvestigasi peristiwa Cirebon resmi dibentuk pada awal Juli 2024, maka--mengacu lini masa Ferdy Sambo--pada pekan kedua Agustus ini semestinya setidaknya sudah ada pengumuman resmi tentang ada tidaknya pembunuhan dan ada tidaknya pemerkosaan terkait kematian Eky dan Vina.

"Sekali lagi, kasus Ferdy Sambo meletup pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo di-PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022. Sebelumnya, Ferdy Sambo dinonaktifkan pada 18-7-2022. Penonaktifan dilakukan guna menjaga transparansi pengungkapan kasus," ujar Reza.

Sementara terhadap Iptu Rudiana, kata Reza, Mabes Polri tak kunjung menonaktifkan ybs.

"Bahkan tampaknya ia tetap menjabat sebagai Kapolsek. Semakin parah, tanggal 19-6-2024 lalu Mabes Polri mengumumkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik," kata Reza.

Baca juga: Sebelum Tewas, Vina Dua Kali Makan Malam dengan Iptu Rudiana dan Eky, Ini Pembicaraan Mereka

Setelah berpekan-pekan dirinya mengutarakan betapa pentingnya dibuka bukti komunikasi elektronik atau ekstraksi data gawai Vina, Eky, dan delapan tersangka (sekarang berstatus terpidana), menurut Reza, kini tersebar dokumen yang disebut berisi ekstraksi data dimaksud.

"Isinya, terutama adalah pada jam 22:14:10 ada komunikasi antara Vina dengan kedua temannya. Bukti itu, sekiranya otentik, nyata-nyata mematahkan narasi bahwa Eky dan Vina dianiaya, diperkosa massal, dibunuh secara terencana, dan jasad mereka dipindah-pindah ke sejumlah lokasi, yang semua itu dilakukan oleh delapan terpidana plus tiga DPO," papar Reza.

Karenanya menurut Reza, Mabes Polri perlu menjawab dua hal.

"Pertama, apakah bukti ekstraksi data itu adalah benar? Jika ya, kedua, mengapa Polda Jabar tidak membawa bukti penting itu ke dalam berkas bukti di persidangan 2016?," tanya Reza.

Sikap Polda Jabar itu, menurut Reza terindikasi sama dengan temuan bahwa, dalam banyak kasus salah pemidanaan, penyidik secara sengaja menutup-nutupi bukti yang dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa.

"Sayangnya, para terpidana tidak mempunya akses untuk memperoleh bukti ekstraksi data gawai tersebut," kata Reza.

Merespon itu, Reza bertanya akan terketukkah hati Kapolri untuk mengeluarkan perintah khusus kepada Propam, Itwasum, Bareskrim, Puslabfor, dan Divisi Hukum Mabes Polri

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved