Rabu, 13 Mei 2026

Berita Jakarta

Mengacu Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026, Ini Poin Penting Raperda APBD Perubahan DKI 2024

Mengacu Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026 Ini Poin Penting Raperda APBD Perubahan DKI Jakarta 2024

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap sejumlah poin penting yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.

Hal itu diungkapkan Heru saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Rancangan APBD-P 2024 di DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Heru mengatakan, pemerintah daerah tetap fokus pada penanganan masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Mulai dari penanganan banjir, kemacetan, sampah, bantuan sosial, dan penanganan stunting.

“Eksekutif berkomitmen untuk menangani banjir sesuai dengan kebijakan yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026,” kata Heru pada Kamis (8/8/2024).

Heru menjelaskan, pertama target untuk membangun dan/atau revitalisasi 16 Sungai, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) secara bertahap pada tahun 2024.

Kemudian, melaksanakan program pemeliharaan prasarana dan sarana pengendali banjir serta pengembangan sistem pemantauan banjir.

“Selanjutnya, melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta sinkronisasi program-program, di antaranya sinkronisasi lokasi prioritas pengadaan tanah untuk percepatan pekerjaan konstruksi oleh Kementerian PUPR," ungkap Heru. 

"Selain itu, menambah daya tampungan air dan tangkapan limpasan air sungai dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah penyangga dalam upaya penanggulangan banjir di Jakarta, di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.

Baca juga: Serikat Petani Pertanyakan Kasus Demurrage: Sejak Awal Pemerintah Bilang Mau Stop Impor Beras

Baca juga: Bima Arya Legowo Dedi Mulyadi Ditunjuk Jadi Cagub Jabar, Kang Dedi Kode Keras Sosok Cawagubnya

Untuk menangani kemacetan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan push and pull strategy.

Heru memaparkan, push strategy merupakan kebijakan yang mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih kepada angkutan umum.

Seperti penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau Intermediate Traffic System (ITS), penertiban lalu lintas, serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir.

“Sedangkan, pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi (MRT, LRT, BRT), peningkatan sarana transportasi, pemberian subsidi transportasi, peningkatan keselamatan transportasi, dan peningkatan integrasi transportasi,” terangnya.

Terkait penanganan sampah, Heru menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengolahan sampah agar lebih ramah lingkungan, minim dampak sosial, dan lebih ekonomis.

Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta terbuka terhadap inovasi teknologi pengolahan sampah yang dapat membantu tercapainya tujuan tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved