Penembakan
Polisi Selidiki Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor dengan Jaringan Teroris
Polisi menyelidiki keterkaitan antara AZ (30) pelaku penembakan pengendara motor di Jalan Raya Narogong dengan jaringan teroris.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Polisi menyelidiki keterkaitan antara AZ (30) pelaku penembakan pengendara motor di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan jaringan teroris.
Hal ini seiring dengan ditemukannya senjata api rakitan dan ratusan butir peluru di kontrakan AZ di Perumahan Vila Nusa Indah, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (5/8/2024).
Dari rumah AZ, polisi menyita 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan, dan 2 pucuk pistol laras pendek rakitan jenis Pistol Macarov dan Revolfer.
"Salah satu senjata tersebut menjadi alat bukti untuk melakukan penembakan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (6/8/2024).
Polisi juga menemukan 1 pucuk Air Soft Gun laras pendek jenis Pistol Macarov.
Lalu ada 5 buah magazin laras panjang, 6 buah magazin untuk laras pendek, 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek.
Baca juga: Trump Ceritakan Dirinya Bisa Selamat dalam Penembakan Saat Kampanye
Tak hanya itu, ditemukan juga 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolfer, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 6 butir selongsong peluru berbagai jenis, 1 perangkat mesin gerinda dan 2 perangkat mesin bor.
"Melihat berbagai barang bukti senjata api berbagai jenis, kami telah berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri untuk menyelidiki apakah pabrik senjata rumahan ini ada kaitan dengan sindikat teroris," papar Rio.
Polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menyelidiki kasus ini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Korban Penembakan Gathan Saleh Ternyata Positif Narkoba, Nglantur saat Diperiksa
"Kita ingin tahu apakah pembuatan senjata api rakitan ini sudah berlangsung lama dan menjadi bisnis AZ," tuturnya.
Dengan upaya ini, Rio menegaskan pelaku tidak hanya dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana, tetapi juga pasal-pasal lainnya.
"Kami akan kembangkan lagi kasus ini jika ada temuan tindak pidana yang baru," ungkapnya.
Sebagai informasi, kejadian penembakan terhadap pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (4/8/2024) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Korban Penembakan Gathan Saleh Positif Narkoba, Polisi: Melantur saat Diperiksa
Polres Bogor berhasil menangkap tiga pelaku penembakan itu pada 4-5 Agustus 2024.
Tiga pelaku penembakan tersebut berinisial AR (17 tahun), SI alias Joday (19 tahun) dan AZ alis Roy (30 tahun).
Sementara korban dalam kejadian ini adalah MAFP, seorang karyawan swasta dan pengemudi ojek online.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
2 Pemuda yang Hendak Tawuran di Depok Ditembak, Polisi: 2 Anggota Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Bule di Bali Tewas Diberondong Tembakan, Pelaku Diduga sesama WNA, Polisi Kantongi Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Polda Metro Turun Tangan Selidiki Penembakan Komplotan Curanmor Berjaket Ojol di Tebet Jaksel |
![]() |
---|
Warga di Tebet Ditembak Saat Berusaha Gagalkan Pencurian Motor Miliknya |
![]() |
---|
Istri Polisi yang Tewas Ditembak TNI Dicegat Pas ke Jakarta Gara-gara Kapolri, Rumah Dijaga Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.