Penganiayaan

Wensen School Depok Milik Meita Irianty Tak Ada Izin Sebagai Daycare, Disdik: Warga Harus Teliti

Wensen Daycare yang menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak balita di Cimanggis, Depok, ternyata tidak berizin.

kolase foto/Wartakotalive.com
Daycare Wensen School di Depok milik Meita tak punya ijin 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Wensen Daycare yang menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak balita di Cimanggis, Depok, ternyata tidak berizin.

Hal itu diungkapkan Kasi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok Deasy Tanjung kepada wartawan Jumat (2/8/2024).

"Memang itu daycare-nya tidak berizin. Daycare Wensen ini tidak ada izinnya," kata Deasy.

Dia menjelaskan PAUD itu ada izinnya seperti Taman Kanak-Kanak (TK).

"TK itu harus berizin, terus kelompok bermain harus berizin, terus pendidikan daycare juga harus berizin. Jadi ternyata daycare Wensen ini tidak berizin," imbuhnya.

Wensen School di Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (2/8/2024) ternyata tak ada izinnya
Wensen School di Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (2/8/2024) ternyata tak ada izinnya (Wartakotalive/Hironimus Rama)

Menurut Deasy, daycare Wensen ini tidak mengajukan izin sehingga tidak ada pembinaan dari penilik.

"Penilik itu kepanjangan tangan dinas. Tetapi kalau satu lembaga tidak berizin maka tidak tercatat di kita. Sementara ranah pembinaan itu adalah lembaga yang sudah berizin," ucapnya.

Baca juga: Seminggu Dititipkan di Wensen Daycare, Arif Melihat Kejanggalan Fisik Dialami Anaknya Usia 8 Bulan

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Depok, Wensen School hanya memiliki izin untuk KB (kelompok Bermain), bukan daycare.

"PAUD itu kan untuk pendidikan anak usia dini. Usia dini itu dari 0 sampai 6 tahun. Di situ dikelompokan lagi daycare usia 0 - 2 tahun, kelompok bermain 3-4 tahun dan TK 5-6 tahun. Wensen School punya izin untuk KB sejak tiga tahun lalu," tutur Deasy.

Dia menghimbau masyarakat Depok agar menitipkan anak atau memilih sekolah yang berizin dan legalitasnya jelas.

"Jadi ke depannya kita akan sosialisasi ke masyarakat agar memilih sekolah atau tempat penitipan yang berizin," tandas Deasy.

Rekaman CCTV

Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak, MK dan HW, yang dititipkan di daycare-nya.

Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved