Berita Nasional

Panduan Mendaftar untuk Dapat QR Code Pembelian Pertalite, Siapkan 3 Dokumen ini

Simak panduan mendaftar untuk mendapatkan QR code dalam pembelian Pertalite. Pembelian dengan QR code akan dimulai September 2024

dok. Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga akan menerapkan pembelian Pertalite dengan QR Code, ini cara daftarnya 

Sementara itu, Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jakarta Barat, Bagus Sulistio Hadi menyampaikan bahwa ke depannya konsumen Pertalite diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraannya agar akunnya bisa tercatat.

Pasalnya, akun tersebut akan memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi pembelian Pertalite nanti.

"Pertamina melakukan pemeriksaan dan pencocokan data kendaraan berdasar pada data acuan di SPBU," kata Bagus di lokasi, Rabu.

Pihaknya berharap penerapan QR Code dapat membantu proses pendataan konsumen pengguna JBKP Pertalite dan
mendorong potensi peningkatan penerimaan pendapatan daerah melalui pembayaran PBBKB.

Adapun pendaftaran akun tersebut dapat dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id. 

Untuk mendapatkan QR Code tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan pengguna adalah dengan memasukkan data diri, seperti email, nomor ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto KTP.

"Kemudian masukkan data kendaraan beserta foto dokumen terkait seperti STNK, foto kendaraan," ucap dia.

Selanjutnya, melakukan verifikasi terkait kebenaran dan pertanggungjawaban data yang diunggah.

Nantinya, data yang diunggah pada proses pendaftaran akan dicocokan oleh sistem. Seperti data diri dengan dokumen KTP yang dilampirkan.

"Kemudian validasi data kendaraan dengan data Korlantas dan atau Pengecekan ke Samsat Nasional serta pencocokkan data kendaraan dengan dokumen STNK dan foto kendaraan," jelas dia.

Kemudian, pengguna kemudian akan mendapatkan email verifikasi apabila data dan kendaraan sesuai. 

Adapun QR Code akan didapatkan dengan dua cara, yakni melalui akun pengguna di website subsidi dan melalui klaim QR Code Subsidi di aplikasi MyPertamina.

"Di SPBU pengguna tinggal memindai QR Code dan bertransaksi sesuai kuota BBM subsidi harian yang tersedia dan kemudian melakukan pembayaran," pungkas dia. 

Panduan daftar pengguna Pertalite dan Solar bersubsidi 

A. Dokumen yang wajib disiapkan :

1. Foto KTP

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved