Berita Depok

Keluarga Balita Korban Penganiayaan di Wensen Daycare Depok Minta Meita Irianty Dihukum Berat

Terkait informasi adanya ancaman terhadap para guru yang menjadi saksi, tim kuasa hukum korban sudah meminta asistensi kepada LPSK

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
Fathia Fairuza, tim kuasa hukum korban penganiayaan Wensen Daycare saat ditemui di Mako Polres Metro Depok, Jalan Margonda, Jumat (2/8/2024). 

"Setelah kasus kita naikkan ke tingkat penyidikan, kita tetapkan pelaku sebagai tersangka. Lalu kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tadi malam," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, pada Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Mantan Pegawai Bongkar Borok Pemilik Daycare Keji Meita Irianty, Disebut Sosok Bermasalah

MI ditangkap di rumahnya di Cimanggis. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok.

"Pelaku mengakui bahwa orang di dalam CCTV yang beredar itu adalah dirinya. Dia tidak menyangkal. Jadi yang melakukan kekerasan pada balita ini adalah terduga pelaku," jelas Arya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Banyak orang yang menanyakan kok ancaman hukumannya cuma sekian? Ya, memang di Undang-Undang ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat," tutur Arya.

"Tetapi kalau tidak mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," imbuhnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MI untuk mengetahui motifnya melakukan kekerasan terhadap anak di daycare miliknya.

"Kalau motif, sementara kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya. Untuk motif secara khusus kita akan dalami di pemeriksaan," tandas Arya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved