Berita Depok

Keluarga Balita Korban Penganiayaan di Wensen Daycare Depok Minta Meita Irianty Dihukum Berat

Terkait informasi adanya ancaman terhadap para guru yang menjadi saksi, tim kuasa hukum korban sudah meminta asistensi kepada LPSK

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
Fathia Fairuza, tim kuasa hukum korban penganiayaan Wensen Daycare saat ditemui di Mako Polres Metro Depok, Jalan Margonda, Jumat (2/8/2024). 

Meskipun sedang dalam kondisi hamil, polisi tetap menahan Meita.

"Kita dalam melakukan penyidikan normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau kondisi khusus tetap kita lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (1/8/2024). 

Jika tersangka ada masalah kesehatan, lanjut Arya, maka polisi akan segera membawa ke Rumah Sakit Polri. 

Baca juga: Bayi yang Dianiaya Influencer Parenting Meita Irianty Alami Patah Tulang, Dibanting dan Ditendang

"Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan tetapi penahananya tetap kita lakukan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan pada anak, Meita Irianty, pemilik daycare yang menganiaya balita MK (2) dan HW (9 bulan).

Meita kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.

Arya mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status Meita dari terlapor sebagai tersangka.

Saat ini Meita diamankan di Polres Metro Depok. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.

Meita ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pada Rabu (31/7/2024) pukul 22.00 WIB.

"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup dan bukti-bukti yang valid," ucap Arya.

Meita ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik dan sekarang sudah berada di Polres Metro Depok.

"Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing)," papar Arya.

Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal No.42, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cumanggis, Kota Depok.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved