Pilkada 2024
Partai NasDem Dukung Tri Adhianto jadi Bakal Calon Wali Kota Bekasi di Pilkada 2024
DPD Partai Nasdem Kota Bekasi pastikan mendukung Tri Adhianto sebagai Bakal calon Wali Kota (Bacawalkot) Bekasi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Bekasi pastikan mendukung Tri Adhianto sebagai Bakal calon Wali Kota (Bacawalkot) Bekasi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana, mengatakan putusan itu berlandaskan sejumlah aspek, diantaranya hasil survei yang pihaknya telah peroleh.
"Berdasarkan hasil survei dan rekam jejak maka partai NasDem kota bekasi secara positif mendukung Tri Adhianto untuk melanjutkan tugas-tugasnya sebagai Wali Kota Bekasi 2024-2029," kata Ali Sabana, Kamis (1/8/2024).
Ali Sabana menjelaskan pihaknya untuk Pilkada 2024 diketahui hanya mampu sebatas mendukung calon, dan tidak bisa mengusung.
Sebab secara mekanisme, partai yang diperkenankan mengusung wajib memiliki kursi.
"Kami dari NasDem tidak punya kursi sehingga lebih ke dukungan, karena kami juga tida bisa mengusung," jelasnya.
Walaupun tidak memiliki kursi, Ali Sabana menyampaikan pihaknya masih memiliki hak pilihan politik yang rasional dalam Pilkada 2024.
"Jadi arah politik untuk Gubernur Jawa Barat, Ilham Habibie untuk NasDem, itu sudah diputuskan karena sudah ada kursinya, lalu Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi yang didukung oleh DPD NasDem Kota Bekasi berdasarkan rapat pleno pengurusan," tutupnya.
Sebagai informasi, Tri Adhianto sudah mendapatkan dukungan sebagai Bacawalkot Bekasi dari PDIP, PAN, PSI, dan Demokrat.
Hanya saja Tri belum memastikan akan berdampingan atau memilih siapakah sosok yang mendampinginya sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi. (m37)
Baca juga: Politisi Golkar Dampingi Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi 2024, Nofel Saleh: Sudah 99 persen
DPC PKB Kota Bekasi Dukung Tri Adhianto
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi resmi memberikan surat penetapan Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bekasi kepada Tri Adhianto dari PDIP.
Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda mengatakan usai pemberian tersebut, pihaknya kembali melakukan pemantauan elektabilitas kepada Tri guna layak atau tidaknya mendapat surat rekomendasi.
“PKB istilahnya kan tidak ada surat tugas. Tapi istilahnya surat penatapan tahap satu. Dilanjut nanti tahap berikutnya adalah sudah surat rekomendasi,” kata Rizki, Sabtu (27/7/2024).
Rizki menjelaskan surat rekomendasi pun akan diberikan jika pihaknya sudah mendapat calon wakil yang dinilainya tepat berpasangan dengan Tri.
Kemudian hasil rekomendasi tersebut akan diusungkan saat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi pada 27 Agustus 2024 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hasil rekomendasi kalau sudah dapet jodohnya tadi, tinggal nyari wakil kan, jadi rekomendasi,” jelasnya.
Selanjutnya Rizki menuturkan sudah mengarahkan para kadernya guna membantu sosialisasi kemenangan untuk Tri.
“PHC, Ranting dan seluruh sayap partai caleg yang kemarin sudah berjuang di Pileg kami undang dan kami minta mereka untuk membunyikan nama mas Tri sebagai calon dari PKB di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisal Hermawan juga membenarkan kalau surat penetapan Bacawalkot Bekasi untuk Tri sudah diterima pihaknya pada Jumat (26/7/2024).
Selanjutnya pihak PKB dan PDIP segera berdiskusi guna mencari calon wakil atau pendamping Tri.
“Tim sembilan kami (Tim pemenangan PDIP) akan kami sinergikan dengan tim internal kemudian membuat strategi-strategi kemudian nanti akan kami sinergikan dengan tim eksternal,” pungkas Faisal. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.