Laporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial, Ayah Dini: Putusan Bebas Itu Tidak Masuk Akal
Keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti bersama kuasa hukumnya laporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024) pagi.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti datang ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024) pagi.
Mereka datang ke KY ditemani kuasa hukumnya.
Keluarga mendiang Dini bersama kuasa hukum datang ke KY untuk melaporkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan putra anggota DPR RI Partai PKB, Gregorius Ronald Tannur, dari tuduhan sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Majelis Hakim PN Surabaya menganggap Ronald tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dari dakwaan atau tuduhan itu.
Diketahui, Ronald Tannur didakwa Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan ayat 1 KUHP.
Keputusan hakim yang menyatakan Ronald Tannur bebas membuat ayah almarhum Dini, Ujang, sedih dan kecewa.
Baca juga: DPR RI Murka Hakim PN Surabaya Bebaskan Anak Eks Politisi PKB yang Bunuh Kekasih
Baca juga: PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan, Ahmad Sahroni: Ngaco aja tuh Hakim!
Baca juga: Aktivis HAM Kecewa PN Surabaya Tega Khianati Korban Tragedi Kanjuruhan, Minta Kapolri Turun Tangan
Ujang pun turut hadir ke KY dengan kenakan jaket berwarna abu-abu tua, di dalamnya ia mengenakan kemeja dan celana tisu berwarna coklat.
Ujang terlihat pula mengenakan sandal jepit.
Dari kulitnya yang terlihat keras dan rambut yang mulai memutih, terpancar rasa getir dari perjuangannya selama ini.
"Walaupun bapak orang bodoh. Apalagi orang pintar, itu putusan tiba-tiba bebas dari putusan 12 tahun penjara tidak masuk akal," kata Ujang kepada wartawan.
Tangan Ujang tampak mengepal saat memberikan keterangan.
Rasa pedih terpancar dari dua bola matanya.
"Harapan bapak, mohon kepada semuanya agar ini diadili sebenar-benarnya. Mudah-mudahan hakim dan semua penegak hukum itu adil," ucap Ujang.
Kabar bebasnya Ronald, saat keluarga Ujang sedang menggelar pengajian almarhum ibu Dini Sera Afriyanti.
Ujang menerangkan bahwa keluarganya hanya masyarakat kecil dan dirinya hanya seorang petani yang disakiti oleh terdakwa.
BERITA VIDEO: Momen Presiden Jokowi dan Ibu Negara Makan Malam Bersama Influencer di IKN
Terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak memiliki niat tulus meminta maaf maupun memberikan santunan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaraouq mengatakan kedatangan mereka ke Komisi Yudisial (KY) guna memperjuangkan keadilan di Indonesia.
"Kami melaporkan kepada Komisi Yudisial atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Gregorius Ronald Tannur)," yang sudah diputus bebas," ucapnya.
Pihaknya meminta ketiga hakim tersebut diperiksa dan dilakukan penindakan dari Komisi Yudisial.
Pertimbangan hakim tersebut diklaim pihaknya tidak benar dengan mengesampingkan hasil visum korban.
Kemudian, pihaknya menunjukkan di dalam surat dakwaan bahwasanya tidak ada niat dari tersangka kala itu untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari pengadilan negeri surabaya untuk memutuskan bebas tersangka GRT.
Ditambah pula tidak ada niat baik dari pihak tersangka yang membuat putusan hakim seakan tidak logis.
DPR RI Murka
Diberitakan sebelumnya, DPR RI murka mendengar kabar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melepaskan anak eks politisi PKB Ronald Tannur yang menjadi tersangka pembunuhan.
Kemurkaan anggota DPR RI Komisi III Ahmad Sahroni itu diungkapkannya kepada awak media seperti dikutip dari Youtube Kompas.com pada Kamis (25/7/2024).
Sahroni menyebut bahwa hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sudah tidak waras.
Sahroni menduga hakim tersebut tidak memiliki anak perempuan sehingga tidak bisa merasakan bagaimananya ketidakadilan yang menimpa korban.
“Terkait Hakim PN Surabaya mungkin hakimnya sakit, mungkin dia tidak punya seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan diperlakukan tidak selayaknya,” ucapnya.
Semakin aneh kata Sahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah menuntut 12 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Sahroni pun curiga ada permainan di balik pembebasan anak eks politisi PKB sehingga meminta semua pihak mengawasi kasus ini.
“Yang herannya JPU kasih tuntutan 12 tahun penjara tapi hakim putuskan bebas, nah ini yang gua bilang kemarin bahwa hakim sakit dan para pihak harus awasi ini bersama ada apakah gerangan sampai akhirnya divonis bebas,” ucapnya.
Padahal kata Sahroni, sudah jelas kasus penganiayaan di basement mall itu sempat ramai di televisi di tahun 2023 hingga ada bukti video.
Baca juga: Dibebaskan Hakim, Ini Sederet Kekejaman Ronald Tannur Kepada Kekasih Hingga Tewas
“Inikan fatal apakah hakim gak punya gadget atau tv maka gue bilang hakim ini sakit,” jelasnya.
Sahroni pun mendesak agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan penganiayaan dan pembunuhan.
Diketahui anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, Ronald Tannur terciduk menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober.
Alhasil keduanya mabuk lantas hendak pulang.
Petaka mulai di sini, saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil.
Keduanya cekcok. Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald. Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.
Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kondisi Dini usai dilindas dan saat dibawa ke rumah sakit sempat terekam dan viral di media sosial. (*)
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur
PN Surabaya
Dini Sera Afriyanti
Ahmad Sahroni
DPR RI
Majelis Hakim
Demo Ojol di DPR Sepi, Komunitas Ojol Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Foto-foto Massa Ojol Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR dengan Tertib |
![]() |
---|
Foto-foto Komisi VIII DPR RI Tinjau SRMA 33 Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Demo Ojol di DPR Sepi Peminat, Komunitas Terpecah Belah Soal Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Massa Ojol Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR dengan Tertib, Lalu Lintas Terpantau Lancar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.