Berita Regional

Pesilatnya Bikin Onar di Jalan hingga Keroyok Polisi, Izin PSHT Jember Dibekukan Sementara

KBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, penangguhan sementara terhadap kegiatan PSHT adalah bentuk sanksi terhadap organisasi bela diri

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Madura
13 anggota pencak silat ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota Polisi, di Kabupaten Jember, pada Selasa (23/7/2024) lalu. 

Mengingat selama 2024 ini, kata Bayu, Polres Jember mencatat ada 7 kasus kekisruhan yang melibatkan perguruan pencak silat dari beberapa organisasi bela diri.

"Ada PSHT, ada Pagar Nusa dan ada Kera Sakti. Tetapi yang paling dominan adalah PSHT," ucap Bayu.

Bayu mengaku juga akan melakukan pembinaan terhadap seluruh organisasi bela diri. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kami lakukan pembinaan dan komunikasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan meraka," tuturnya.

Motif pengeroyokan

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Jember telah memeriksa 22 anggota PSHT yang terlibat pengeroyokan terhadap polisi bernama Aipda Parmanto Indrajaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pesilat mengaku melakukan pemukulan terhadap korban secara spontan tanpa ada unsur kesengajaan.

Para anggota pesilat yang konvoi mengira anggota Pamter PSHT diamankan oleh polisi.

Sehingga polisi malah menjadi sasaran amukan warga hingga pengeroyokan.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama menjelaskan para pesilat ini melakukan pengeroyokan terhadap polisi menggunakan tangan kosong.

Baca: Update Perang Israel-Hamas: Helikopter Apache Israel Remuk Usai Ditembak Jatuh Brigade Al-Qassam

Namun hasil olah TKP, ditemukan batu dan bambu yang ada bercak darah.

"Namun di TKP kami menemukan ada batu, ada bambu yang ada noda tetesan bercak darah. Sehingga kami akan lakukan pengembangan apakah benda itu memang digunakan atau tidak," tegasnya.

Bayu menyayangkan aksi premanisme ini karena setiap ada kericuhan di Jember, pelakunya selalu anggota PSHT.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved