Berita Regional

Pesilatnya Bikin Onar di Jalan hingga Keroyok Polisi, Izin PSHT Jember Dibekukan Sementara

KBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, penangguhan sementara terhadap kegiatan PSHT adalah bentuk sanksi terhadap organisasi bela diri

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Madura
13 anggota pencak silat ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengeroyokan anggota Polisi, di Kabupaten Jember, pada Selasa (23/7/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

WARTAKOTALIVE.COM, JEMBER-  Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember dilarang menggelar kegiatan buntut kasus pengeroyokan anggotanya terhadap anggota polisi

Pengurus PSHT setempat pun menerima keputusan itu

Pengurus mengintruksikan seluruh anggotanya untuk tidak menggelar kegiatan silat sementara waktu.

Hal itu untuk menindak lanjuti perintah Polda Jatim yang mencabut seluruh ijin kegiatan PSHT di Kabupaten Jember.

Selama kasus puluhan pesilat menghajar polisi proses hukumnya berjalan.

"Saya ketua cabang menginstruksikan kepada semua ketua ranting dan warga SH Terate yang ada di Jember sambil menunggu proses hukum semua kegiatan organisasi ditiadakan," ujar Ketua PSHT Cabang Jember Jono Wasinuddin, Jumat (26/7/2024)

Jono juga meminta maaf terhadap semua pihak atas kejadian ini.

Dia berharap peristiwa pendekar PSHT memukuli polisi di Jember menjadi pelajaran bagi semua anggota organisasi perguruan silat.

"Ini pembelajaran kita semua dan ini bentuk sinergi kita pada pemerintah. Ajaran SH Terate memang ajaran berbudi luhur bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan," katanya.

Oleh karena itu, Jono juga meminta kepada seluruh Warga PSHT di Jember memahami betul perintah ini. Agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Sekali lagi apa yang saya sampaikan tolong dipahami dan disampaikan kepada warga SH Terate yang ada di Jember terima kasih," jlentrehnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan 13 Anggota PSHT sebagai tersangka. Karena mereka diduga melakukan pemukulan terhadap polisi aktif bernama Aipda Parmanto Indrajaya saat mengawal lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, penangguhan sementara terhadap kegiatan PSHT adalah bentuk sanksi terhadap organisasi bela diri yang tidak bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Ini adalah sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved