Pembunuhan

Selis Kakak Saka Tatal Sempat Diambil Sumpah di Sidang PK, Jaksa Tanggapi Vina-Eky Tewas Kecelakaan

Selis Kakak Saka Tatal Sempat Diambil Sumpah di Sidang PK, Jaksa Tanggapi Vina-Eky Tewas Kecelakaan

|
Istimewa. Kompas TV YouTube
Selis, kakak kandung Saka Tatal yang mengaku mendapat novum atau bukti baru berupa beberapa foto terkait tewasnya Vina dan Eky, sempat diambil sumpahnya di sidang PK Saka Tatal, Jumat (26/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali alias PK yang diajukan mantan terpidana kasus pembuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang dengan agenda kontra memori PK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah kesimpulan pihak Saka Tatal bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.

Usai pembacaan kontra memori PK dari JPU, Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sempat meminta pemohon menghadirkan saksi fakta untuk novum atau bukti baru yang diajukan.

Terkait itu, pihak Saka Tatal, menghadirkan Selis, kakak kandung Saka Tatal yang mengaku mendapat novum atau bukti baru berupa beberapa foto terkait tewasnya Vina dan Eky.

Selis awalnya akan bersaksi untuk novum atau alat bukti baru berupa foto korban Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan foto lainnya.

Selis sempat diambil sumpahnya, sebelum memberi kesaksian.

Baca juga: Jika Bukti Diajukan Saka Tatal Lolos di Sidang PK, Berpengaruh Pada 7 Terpidana Pembunuhan Vina

Kakak kandung Saka Tatal ini mengucap sumpah bahwa dirinya menemukan bukti baru berupa foto dan surat yang belum pernah diajukan di persidangan.

Namun usai diambil sumpah, sidang ditunda karena keterbatasan waktu dan akan dilanjutkan kembali Selasa (30/7/2024).

Dalam sidang sebelumnya, Rabu 24 Juli 2024, tim kuasa hukum membacakan memori PK yang didalamnya memuat keterangan dan penjelasan mengenai novum atau alat bukti baru yang diajukan.

Sehingga di dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa penyebab kematian korban Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal bukan pembunuhan.

Berikut delapan novum yang dibawa oleh pihak Saka:

1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum

Novum pertama, pihak Saka melampirkan foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.

Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam.

Selain itu, pihak Saka juga menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved