Kekerasan Seksual Anak
Pria Ini Rudapaksa 2 Bocah Kakak Beradik di Cimanggis Depok Berulang Kali, Ancam Bunuh Ibu Korban
Pria Ini Rudapaksa 2 Bocah Kakak Beradik di Cimanggis Depok Berulang Kali, Ancam Bunuh Ibu Korban jika mengadu
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Polisi mengungkap aksi biadab seorang pria berinisial MT (37) yang telah melakukan rudapaksa dan pencabulan terhadap dua bocah kakak-beradik yakni AR (6) dan SAR (2), berulang kali.
MT juga mengancam kepada keduanya akan membunuh ibu mereka, jika mengadukan apa yang sudah mereka alami ke orang tua korban.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban beberapa kali hingga korban mengalami trauma berat.
“Sampai hari ini, baru ini aja yang kita ketahui (korbannya), dua anak ini, karena kan dia memang memantau situasi, mencari kesempatan, lalu dia melakukan itu kepada si dua orang anak itu,” kata Arya, Jumat (26/7/2024).
Menurut Arya, kondisi kedua korban saat ini mengalami ketakutan imbas dari aksi keji yang dilakukan pelaku.
Karenanya kata Arya pihak kepolisian memberikan pendampingan kepada keduanya dari psikolog untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Kakek dan Paman Pelaku Rudapaksa di Tapos Depok Terancam 15 Tahun Penjara
“Kita akan mendatangkan pendampingan dari psikolog, supaya membuat anak ini lebih nyaman dalam bercerita,” ujarnya.
“Tapi pasti ada trauma, namanya melakukan seperti itu oleh orang dewasa, dengan ancaman yang cukup keras itu tidak terbayangkan rasa takutnya,” sambungnya.
Ancam Bunuh Ibu Korban
Arya menjelaskan aksi rudapaksa dan pencabulan kepada kedua kakak beradik itu dilakukan MT di kontrakan korban di wilayah Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut Arya, pelaku memang sudah mengetahui kondisi rumah korban.
“Jadi diketahui kalau ibunya tuh pergi jam berapa, ortu yang bapak pulang jam berapa,” kata Arya, Jumat (26/7/2024).
Arya menjelaskan saat kedua orang tua korban tidak ada di rumah, pelaku langsung merangsek masuk ke kontrakan korban dan melakukan aksi bejatnya.
“Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam, nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Sempat Tolak Laporan Wanita Korban Rudapaksa Ketua PSI Jakbar, Alasannya Masih di Masa Pemilu
Orang tua korban, kata Arya, baru mengetahui kedua anaknya menjadi korban rudapaksa dan pencabulan belakangan ini.
Pasalnya, korban sering mengigau minta tolong saat sedang tidur.
Dari sana orang tua mereka menaruh kecurigaan.
“Terus diketahuinya pada saat si anak setelah beberapa hari kemudian mengigau 'tolong tolong jangan jangan' sampai ortunya heran ya kenapa ini anaknya,” ungkapnya.
Hingga akhirnya orang tua korban mendesak anaknya bicara sehingga mengaku sudah dirudapaksa pelaku berkali-kali.
Baca juga: Argyan Abhirama Bunuh Pacarnya dan Rudapaksa 3 Wanita di Bawah Umur
Atas dasar itulah, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi.
Dari laporan itu, polisi langsung mengambil tindakan dan membekuk pelaku.
Atas aksi bejatnya, menurut Arya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (m38)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Lima Anak Perempuan di Bekasi Jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Pijat Berusia 73 Tahun |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Sodomi Anak di Bekasi, Ditangkap Warga Saat Kabur ke Atap Rumah |
![]() |
---|
Sebanyak 14 Siswi SD di Depok Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Fakta Indonesia Tuding Pemerintah Gagal Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Dilaporkan ke Polda Metro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.