Berita Jakarta

DPRD DKI Apresiasi WTP yang Diraih Pemprov DKI Jakarta Hingga 7 Kali Berturut-turut

DPRD DKI Jakarta mengapresiasi kesuksesan Pemprov DKI meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan tahun 2023 dari BPK

warta kota/fitriandi fajar
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, Pemprov DKI terus mempertahankan prestasinya di bidang pengelolaan keuangan agar WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengapresiasi kesuksesan Pemprov DKI meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Soalnya WTP ini diterima Pemprov DKI Jakarta selama tujuh kali berturut-turut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, Pemprov DKI terus mempertahankan prestasinya di bidang pengelolaan keuangan agar WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

"Dengan perolehan WTP, pertanda prestasi kinerja kita bersama baik eksekutif maupun legislatif mengelola keuangan dan kami bahagia, tujuh tahun berturut-turut Pemda DKI mendapatkan predikat WTP," kata Khoirudin pada Jumat (26/7/2024).

Politisi PKS ini juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan oleh BPK RI.

Dengan begitu bisa menjadi acuan dan tolok ukur perbaikan kinerja jajaran Pemprov DKI dalam mengelola anggaran yang telah dialokasikan untuk tahun ini.

"Selama 60 hari dikasih waktu sesuai aturan harus ditindaklanjuti rekomendasi dari BPK," tutur Khoirudin.

Meski meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah, tapi Pemprov DKI Jakarta harus menyelesaikan permasalahan yang dianggap masih terjadi.

Hal itu diungkapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Heru Budi Hartono Ungkap Jakarta Berhasil Raih Penghargaan WTP Selama Kepemimpinannya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang telah dilakukan, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," kata Ahmadi pada Selasa (25/7/2024).

Ahmadi mengatakan, permasalahan pertama adalah aset tetap tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda.

Kemudian, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut.

Kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.

Ketiga, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.

Keempat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat; dan kelima Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved