Pilkada Jakarta
Tak Lolos Verifikasi Faktual Pertama, Dharma-Kun Diberi Waktu 3 Hari Perbaiki 538.178 Data Dukungan
Calon perseorangan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Diketahui, proses verifikasi faktual (verfak) bakal paslon independen itu dilakukan pada 11-21 Juli 2024.
KPU akan melanjutkan ke rekapitulasi di kecamatan secara berjenjang.
Baca juga: KPU DKI Sudah Selesaikan Coklit di Jakarta Timur, Pusat dan Kepulauan Seribu
"Jadi terakhir itu selesai kemarin dan sudah dilakukan penginputan dan pengunggahan dokumen. Hari ini adalah jadwal untuk rekapitulasi atau pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi nanti teman-teman media juga bisa ikut mengawal ya proses rekapitulasi secara berjenjang di kantor kecamatan masing-masing oleh teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan)," jelas dia.
Selama proses rekapitulasi, perwakilan dari Dharma-Kun juga akan dihadirkan untuk melihat secara langsung.
Setelah di kecamatan, maka Selasa (23/7/2024) esok, giliran rekapitulasi di tingkat kota akan dilakukan.
"Kemudian di hari Rabu malam pukul 20.00 kami juga akan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata Dody.
Nantinya, apabila dari 721.221 berkas dukungan dari Dharma yang diverifikasi, minimal sebanyak 618.968 dukungan dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU akan mengeluarkan SK untuk pasangan itu bisa mendaftar sebagai paslon di Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
Baca juga: KPU DKI Jakarta Mulai Verifikasi Faktual Dokumen Pendukung, Dharma: Serahkan ke Tuhan
Sedangkan jika belum memenuhi syarat, KPU DKI memberikan kesempatan dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan.
"Jika dianggap belum memenuhi syarat, ada tahapan namanya perbaikan yaitu harus mengunggah kembali data dukungan dan kami lakukan verifikasi administrasi kembali dan verfak kedua,” ucap Dody.
“Ini tahapan yang cukup panjang paling lama tgl 19 Agustus karena sesuai dengan PKPU kami harus menetapkan SK apakah calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat TMS untuk melaju menjadi cagub dan cawagub dari jalur perseorangan," tutup Dody.(m27)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.