Pilkada Jakarta

Tak Lolos Verifikasi Faktual Pertama, Dharma-Kun Diberi Waktu 3 Hari Perbaiki 538.178 Data Dukungan

Calon perseorangan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
KPU DKI Jakarta umumkan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) kesatu, Kamis (25/7/2024) 

Diketahui, proses verifikasi faktual (verfak) bakal paslon independen itu dilakukan pada 11-21 Juli 2024. 

KPU akan melanjutkan ke rekapitulasi di kecamatan secara berjenjang.

Baca juga: KPU DKI Sudah Selesaikan Coklit di Jakarta Timur, Pusat dan Kepulauan Seribu

"Jadi terakhir itu selesai kemarin dan sudah dilakukan penginputan dan pengunggahan dokumen. Hari ini adalah jadwal untuk rekapitulasi atau pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi nanti teman-teman media juga bisa ikut mengawal ya proses rekapitulasi secara berjenjang di kantor kecamatan masing-masing oleh teman-teman PPK (panitia pemilihan kecamatan)," jelas dia.

Selama proses rekapitulasi, perwakilan dari Dharma-Kun juga akan dihadirkan untuk melihat secara langsung.

Setelah di kecamatan, maka Selasa (23/7/2024) esok, giliran rekapitulasi di tingkat kota akan dilakukan.

"Kemudian di hari Rabu malam pukul 20.00 kami juga akan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata Dody.

Nantinya, apabila dari 721.221 berkas dukungan dari Dharma yang diverifikasi, minimal sebanyak 618.968 dukungan dinyatakan memenuhi syarat, maka KPU akan mengeluarkan SK untuk pasangan itu bisa mendaftar sebagai paslon di Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Mulai Verifikasi Faktual Dokumen Pendukung, Dharma: Serahkan ke Tuhan

Sedangkan jika belum memenuhi syarat, KPU DKI memberikan kesempatan dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan.

"Jika dianggap belum memenuhi syarat, ada tahapan namanya perbaikan yaitu harus mengunggah kembali data dukungan dan kami lakukan verifikasi administrasi kembali dan verfak kedua,” ucap Dody.

“Ini tahapan yang cukup panjang paling lama tgl 19 Agustus karena sesuai dengan PKPU kami harus menetapkan SK apakah calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat TMS untuk melaju menjadi cagub dan cawagub dari jalur perseorangan," tutup Dody.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved